Berita Terkini

KPU Kota Medan menerima Kunjungan Kerja Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara

#TemanPemilih, KPU Kota Medan menerima Kunjungan Kerja Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Sapran Daulay yang didampingi oleh Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Sumatera Utara Nina Purnama Pasaribu di Kantor KPU Kota Medan, Senin (27/01/2025). Kunjungan Kerja Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara ke KPU Kota Medan menyampaikan beberapa hal yang berhubungan dengan Kesekretariatan termasuk memperkenalkan Kabag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Sumatera Utara, Mufti Ardian, sebagai Plt. Sekretaris KPU Kota Medan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Medan, para Kasubbag dan staf Sekretariat KPU Kota Medan. #KPUMelayani

KPU Kota Medan mengikuti Webinar dengan tema Integrasi Alur Kerja Menggunakan Kecerdasan Buatan dalam Pemilu

#TemanPemilih, Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah dan Anggota KPU Kota Medan Saut Haornas Sagala mengikuti Webinar dengan tema Integrasi Alur Kerja Menggunakan Kecerdasan Buatan dalam Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring, Jum’at (24/10/2025). Dalam menghadapi perkembangan teknologi digital yang pesat, khususnya dalam penerapan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) di berbagai bidang, diperlukan pemahaman serta kesiapan dalam memanfaatkan teknologi tersebut secara optimal. Penerapan AI dalam alur kerja penyelenggaraan Pemilu diharapkan dapat mendukung otomatisasi proses, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat analisis data untuk pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Integrasi alur kerja berbasis AI juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola Pemilu yang lebih transparan dan akuntabel. Webinar dibuka oleh Ketua Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos, serta dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan KPU RI. Betty menyampaikan bahwa AI adalah metode yang membantu kita dalam mengolah big data secara cepat dan akurat, namun demikian, keputusan tetap berada di tangan manusia. Webinar kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi utama oleh narasumber dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya Wayan Firdaus Mahmudi. #kpumelayani

KPU Kota Medan menerima Mahasiswa dalam Kegiatan Magang Mandiri Tahun 2025

#TemanPemilih, Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah didampingi Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Ramdani Agustina Harahap menerima Mahasiswa Jurusan PPKn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan dalam Kegiatan Magang Mandiri Tahun 2025 di kantor KPU Kota Medan Jl. Kejaksaan No. 37 Medan, Kamis (23/10/2025). Para mahasiswa didampingi oleh Ketua Jurusan PPKn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan Dr. Surya Dharma, S.Pd., M. Pd didampingi dosen jurusan PPKn Andry Anshari, S.I.P., M.IP, Hassan Izzurahman, Lc., M.Si dan pegawai di FIS UNIMED Sutrisno. Kegiatan magang ini dilaksanakan dalam rangka mendukung peningkatan kompetensi para mahasiswa melalui pembelajaran di luar kampus. KPU Kota Medan menyambut dengan baik kegiatan ini dan berharap para mahasiswa nantinya akan memperoleh pengalaman berharga dalam memahami proses penyelenggaraan demokrasi di tingkat daerah. Melalui kegiatan magang ini, diharapkan terbangun semangat partisipatif, integritas, dan profesionalisme generasi muda dalam mendukung pelaksanaan pemilu yang transparan dan berkeadilan. KPU Kota Medan berkomitmen untuk terus membuka ruang pembelajaran dan kolaborasi dengan dunia akademik, demi mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan berkelanjutan. #KPUMelayani

KPU Kota Medan mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan di lingkungan KPU

#TemanPemilih, KPU Kota Medan mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan di lingkungan KPU yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring, Selasa (21/10/2025). Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin yang hadir bersama Anggota KPU RI Iffa Rosita dan Parsadaan Harahap menyampaikan bahwa adaptasi dan keberanian, yang didukung oleh pengelolaan kewenangan secara proporsional, merupakan faktor-faktor krusial dalam proses pengambilan keputusan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, menekankan pentingnya penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di tingkat provinsi dan kabupaten sebagai upaya preventif terhadap praktik korupsi dan ketidakefisienan. Iffa juga memaparkan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dalam sesi arahan juga menambahkan bahwa perlunya penguatan lembaga dan SDM menjadi prioritas utama pasca Pemilu dan Pilkada 2024. Pada Rakor tersebut dipaparkan materi oleh narasumber dari BPKP RI mengenai "Overview Penyelenggara SPIP", Kejaksaaan Agung RI yang memaparkan tentang "Pencegahan Permasalahan Hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara", Kepolisian Negara Republik Indonesia memaparkan tentang "Sinergitas KPU dan APH dalam Penanganan dan Penyelesaian Kasus Tipikor", Optimalisasi Pengaduan Tindak Pidana Korupsi dalam Mewujudkan Masyarakat Antikorupsi" yang disampaikan oleh KPK RI, dan BPK RI menyampaikan tentang "Komitmen Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan". Rakor ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Eselon I dan II Setjen KPU, serta Pejabat Eselon III Sekretariat KPU Provinsi se-Indonesia. Dari KPU Medan, Rakor diikuti oleh Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, Anggota KPU Kota Medan Zefrizal, Saut Haornas Sagala, M. Taufiqurrohman Munthe dan Bobby Niedal Dalimunthe. serta jajaran Sekretariat KPU Kota Medan. #KPUMelayani

KPU Kota Medan mengikuti kegiatan Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Kelembagaan Penyelenggara Pemilu yang Adaptif Terhadap Perubahan dan Tantangan

#TemanPemilih, KPU Kota Medan mengikuti kegiatan Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Kelembagaan Penyelenggara Pemilu yang Adaptif Terhadap Perubahan dan Tantangan yang digelar secara daring oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik. Narasumber yang menyampaikan materi pada FDT tersebut antara lain Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Penggiat Kepemiluan Ilham Saputra, dan Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, Keamanan dan Pemerintah Daerah Wilayah I Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Istyadi Insani. Adapun kesimpulan dari forum diskusi ini adalah pentingnya penguatan kelembagaan dan menjadikan Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga yang solid. Secara prinsip KPU Kota Medan siap melaksanakan sistem tata kelola lembaga pemilu yang ditetapkan. Hadir dalam kegiatan FGT tersebut Anggota KPU Kota Medan yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Taufiqurrohman Munthe, Kasubbag yang membidangi Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum Fatimah Hanim, beserta staf. #KPUMelayani

KPU Kota Medan mengikuti Sosialisasi Izin Perkawinan, Perceraian, serta Pembinaan Disiplin terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila yang diselenggarakan KPU Provinsi Sumatera Utara

#TemanPemilih, KPU Kota Medan mengikuti Sosialisasi Izin Perkawinan, Perceraian, serta Pembinaan Disiplin terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila yang diselenggarakan KPU Provinsi Sumatera Utara melalui zoom meeting, Kamis (16/10/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Mufti Ardian, didampingi Kabag Hukum dan SDM Nina Purnama Pasaribu dan Kasubbag SDM Abdul Hakim Daulay. Pada kesempatan tersebut Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Sumatera Utara yang menjadi narasumber menyampaikan bahwa para ASN di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara harus memahami prosedur perizinan perkawinan dan perceraian bagi ASN berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 12 Tahun 2023 tentang Izin Perkawinan, Perceraian, serta Pembinaan Disiplin terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila bagi Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Lebih lanjut disampaikan bahwa terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terkait hidup bersama, zina, dan perbuatan asusila akan dijatuhi hukuman disiplin berat. Pelanggaran terkait hal tersebut tentu dapat merusak citra dan integritas profesi ASN, berdampak negatif pada unit kerja dan instansi, serta melanggar kewajiban ASN yang menuntut sikap dan perilaku profesional. #kpumelayani