#TemanPemilih, KPU Kota Medan mengikuti Penguatan Pelaksanaan Pelatihan E-Learning melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelatihan (SIMPEL) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU RI, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan, Parsadaan Harahap, didampingi oleh Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Sapran Daulay dan Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Sumatera Utara Nina Purnama Pasaribu.
Parsa menyampaikan bahwa Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota harus meningkatkan kompetensinya. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengikuti pelatihan yang tersedia dalam Aplikasi SIMPEL KPU RI. Targetnya dalam setahun, setiap PNS wajib mengikuti 20 jam pelatihan, sedangkan PPPK wajib mengikuti 24 jam pelatihan. Ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Pada kesempatan tersebut Kabid Teknis Pelatihan Pengembangan Kompetensi SDM KPU RI Charles Purnama Siregar bertindak sebagai narasumber. Charles berpesan agar para ASN memanfaatkan SIMPEL secara maksimal. Sebagai tambahan Charles juga meminta fedback dari peserta kegiatan dalam rangka meningkatkan layanan SIMPEL yang dikembangkan oleh Pusat Pelatihan Pengembangan Kompetensi SDM KPU RI. Hadir pula admin SIMPEL KPU RI Asiando Hutabarat.
Acara ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
#KPUMelayani