#TemanPemilih, KPU Kota Medan melaksanakan apel pagi yang dipimpin oleh Plt. Sekretaris KPU Kota Medan, Mufti Ardian, selaku pembina apel, pada Senin (11/05/2026).
Dalam amanatnya, pembina apel menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029 menjadi tonggak baru dalam penguatan sistem demokrasi Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemilu yang lebih efektif, terfokus, serta mendukung kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang semakin profesional, transparan, dan berintegritas.
Pembina apel juga menegaskan bahwa penetapan Hari Lahir KPU pada 7 November 1953 merupakan momentum reflektif atas perjalanan panjang pengabdian KPU dalam menjaga demokrasi bangsa. Semangat tersebut sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Mars KPU sebagai simbol komitmen seluruh insan KPU untuk terus menjaga amanah konstitusi, memperkuat kepercayaan publik, serta mewujudkan Pemilu yang berlandaskan prinsip Luber Jurdil demi demokrasi Indonesia yang bermartabat dan berkelanjutan. Melalui momentum apel pagi, pembina apel turut berharap seluruh pegawai KPU Kota Medan dapat terus meningkatkan disiplin, kualitas kinerja, semangat pelayanan publik, serta memperkuat profesionalitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan.
#KPUMelayani #KPUKotaMedan