Berita Terkini

KPU Kota Medan mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi

#TemanPemilih, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kota Medan Fatimah Hanim dan staf yang membidangi Hukum mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, Rabu (30/07/2025). #KPUMelayani https://www.instagram.com/p/DMuLah3znCM/?img_index=1

KPU Kota Medan mengikuti kegiatan Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

#TemanPemilih, Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah, Sekretaris KPU Kota Medan Ahmad Nurdin, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Fadilla Rionanda Siregar beserta Bendahara dan staf Pengelola Keuangan KPU Kota Medan mengikuti kegiatan Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Dalam Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan Atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2024 periode Tahun 2024 s.d Semester I Tahun 2025 pada KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera dan Instansi Terkait Lainnya di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Selasa (29/07/2025). Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin menyampaikan bahwa kegiatan entry meeting ini penting karena penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 menggunakan anggaran dana harus dipertanggungjawabkan dari sisi administrasi dan penggunaannya. Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Ailando Siregar mengatakan yang mendasari BPK untuk melakukan pemeriksaan keuangan adalah Undang-Undang Nomor15 Tahun 2004, Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017. Ailando menambahkan akan melakukan pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 pada KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, “Di tahap awal ini kami akan melakukan pemeriksaan pendahuluan dan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terperinci.” # KPUMelayani https://www.instagram.com/p/DMuaQhTz6fh/?img_index=1  

PU Kota Medan melaksanakan apel pagi rutin

#TemanPemilih, KPU Kota Medan melaksanakan apel pagi rutin, Senin (28/07/2025). Pada kesempatan tersebut Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Medan Fadilla Rionanda Siregar bertindak sebagai pembina apel. Apel ini diikuti oleh para Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Kota Medan. #KPUMelayani https://www.instagram.com/p/DMowHBaTiif/?img_index=1

KPU Kota Medan mengikuti Rapat Kerja Penguatan Kelembagaan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara

#TemanPemilih, KPU Kota Medan mengikuti Rapat Kerja Penguatan Kelembagaan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, Jumat (25/07/2025. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Sapran Daulay didampingi Kabag Hukum dan SDM Nina Purnama Pasaribu, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat Maruli Pasaribu, dan Kabag Perencanaan, Data dan Informasi Syariful Azmi. Rapat kerja diikuti oleh Sekretaris, Kasubbag, PPK, PPBJ dan Staf Pengelolaan Keuangan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Dari KPU Kota Medan, Raker diikuti oleh Sekretaris KPU Kota Medan yang juga menjabat sebagai PPK KPU Kota Medan Ahmad Nurdin, para kasubbag dan staf pengelola keuangan. Pada kesempatan tersebut, Sapran menyampaikan bahwa koordinasi dan soliditas merupakan bagian dari penguatan kelembagaan dalam menjalankan program-program yang telah ditetapkan. Sapran juga menegaskan bahwa menurunnya soliditas akan berdampak terhadap kinerja dan dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan organisasi, khususnya organisasi pemerintahan. Selanjutnya Nina Purnama Pasaribu mengatakan salah satu tugas sekretariat adalah memfasilitasi komisioner dalam menjalankan tugas kelembagaan. Sementara itu Maruli Pasaribu menekankan pentingnya menjaga dan memelihara dokumen pemilu maupun dokumen pilkada dengan baik. Sedangkan Syariful Azmi mengatakan jajaran sekretariat harus mampu mengidentifikasi dokumen yang dapat atau tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi. KPU Kota Medan siap menindaklanjuti arahan yang disampaikan pada Rapat Kerja tersebut. #KPUMelayani https://www.instagram.com/p/DMpGKt4Tzxf/?img_index=4

KPU Kota Medan menggelar Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim

#TemanPemilih, KPU Kota Medan menggelar Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim di Lingkungan KPU Kota Medan. Acara ini digelar di aula kantor KPU Kota Medan, Jumat (25/07/2025). Kegiatan doa bersama dan santunan dibuka oleh Anggota M. Taufiqurrohman Munthe didampingi oleh Sekretaris Kota Medan Ahmad Nurdin dan Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Ramdani Agustina Harahap. Kegiatan santunan dan doa bersama anak yatim diharapkan dapat membahagiakan anak yatim, dan diharapkan juga pada kesempatan yang baik ini, anak yatim juga ikut mendoakan keluarga besar KPU Kota Medan, agar dalam menjalankan kegiatan pasca kepemiluan berjalan lancar dan selalu mendapatkan ridha dan rahmat dari Tuhan yang Maha Kuasa. #KPUMelayani https://www.instagram.com/p/DMhyCeTz2N9/?img_index=5

KPU Kota Medan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Metode Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan Pemutakhiran Data Parpol

#TemanPemilih, KPU Kota Medan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Metode Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan Pemutakhiran Data Parpol bertempat di Aula Kantor KPU Kota Medan Jl. Kejaksaan No. 37 Medan, Rabu (23/07/2023). Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah didampingi oleh Anggota KPU Kota Medan M. Taufiqurrohman Munthe, Saut Haornas Sagala dan Bobby Niedal Dalimunthe. Acara ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold dan Anggota Bawalu Kota Medan Ferlando Jubelito Simanungkalit, perwakilan dari Badan Kesbangpol Kota Medan, perwakilan dari Polrestabes Medan serta Pengurus Partai Politik tingkat Kota Medan. Sebelumnya, KPU RI sudah menyampaikan kepada 43 (empat puluh tiga) Partai Politik Nasional dan 9 (sembilan) Partai Politik Lokal Aceh melalui Surat Dinas Ketua KPU Nomor 1077/PL.01.2-SD/06/2025 tanggal 18 Juni 2025, agar Partai Politik melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik yang menjelaskan bahwa Partai Politik melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol. Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui sistem informasi partai politik ini diharapkan sebagai sarana mewujudkan transparansi informasi kepada publik dan membangun tata kelola partai politik yang efektif dan efisien serta terintegrasi secara komprehenshif. Hal ini sejalan dengan visi, misi serta sasaran strategis Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. #KPUMelayani https://www.instagram.com/p/DMdLofCTG_7/?img_index=10

Populer

Belum ada data.