Berita Terkini

KPU Kota Medan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Metode Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan Pemutakhiran Data Parpol

#TemanPemilih, KPU Kota Medan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Metode Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan Pemutakhiran Data Parpol bertempat di Aula Kantor KPU Kota Medan Jl. Kejaksaan No. 37 Medan, Rabu (23/07/2023).

Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah didampingi oleh Anggota KPU Kota Medan M. Taufiqurrohman Munthe, Saut Haornas Sagala dan Bobby Niedal Dalimunthe.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold dan Anggota Bawalu Kota Medan Ferlando Jubelito Simanungkalit, perwakilan dari Badan Kesbangpol Kota Medan, perwakilan dari Polrestabes Medan serta Pengurus Partai Politik tingkat Kota Medan.

Sebelumnya, KPU RI sudah menyampaikan kepada 43 (empat puluh tiga) Partai Politik Nasional dan 9 (sembilan) Partai Politik Lokal Aceh melalui Surat Dinas Ketua KPU Nomor 1077/PL.01.2-SD/06/2025 tanggal 18 Juni 2025, agar Partai Politik melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik yang menjelaskan bahwa Partai Politik melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol.

Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui sistem informasi partai politik ini diharapkan sebagai sarana mewujudkan transparansi informasi kepada publik dan membangun tata kelola partai politik yang efektif dan efisien serta terintegrasi secara komprehenshif. Hal ini sejalan dengan visi, misi serta sasaran strategis Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

#KPUMelayani

https://www.instagram.com/p/DMdLofCTG_7/?img_index=10

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 16 kali