Berita Terkini

Kajari Medan : Pilkada di Medan Menjadi Barometer se-Sumatera

/////Audiensi KPU Medan Bersama Kejaksaan Negeri Medan/////// Kajari Medan : Pilkada di Medan Menjadi Barometer se-Sumatera   MEDAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan T. Rahmatsyah SH, MH mengatakan penyelenggaraan Pilkada di Medan tahun 2020 lalu diakuinya sebagai pelaksanaan pemilihan serentak yang menjadi barometer kesuksesan untuk tingkat Sumatera. Dia pun berharap pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang dapat lebih sukses kembali.   “Penyelenggaraan Pemilu kemarin itu (Pilkada Medan 2020) sukses dan menjadi barometer se-Sumatera, bukan hanya Sumatera Utara. Selalu dijadikan contoh dalam beberapa kesempatan pertemuan yang saya hadiri,” kata Rahmatsyah saat menerima audiensi KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Jalan Adinegoro No 5, Medan, Rabu (10/8).   Tolak ukur kesuksesannya antara lain diungkapkan oleh Rahmatsyah yakni dari penyelenggaraan berlangsung aman dan terkendali. Lalu dari sisi penggunaan anggaran tidak ada masalah dan para penyelenggaranya pun tidak ada yang bermasalah. Menurutnya ketiga hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan barometer kesuksesan.    Dalam audiensi tersebut dihadiri Ketua KPU Kota Medan Agussyah R. Damanik SH, MH, Anggota KPU Kota Medan Edy Suhartono, Nana Miranti, M. Rinaldi Khair serta Sekretaris KPU Kota Medan Fahrurrozi Risa. Bawaslu Kota Medan dihadiri Ketua Payung Harahap, Anggota Raden Deni Admiral, Muh Fadly, Taufiqurrahman Munthe dan Sekretaris Bawaslu Kota Medan Ayu Harianty. Kajari Medan Rahmatsyah dalam kesempatan itu didampingi  Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Faisol SH, MH, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Simon SH, MH dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Ricardo Marpaung SH, MH.   Ketua KPU Kota Medan Agussyah R. Damanik SH, MH menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Medan yang telah banyak membantu dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kota Medan. Besar harapan ke depannya dalam tahapan Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024 tetap dapat berkoordinasi dengan baik dalam setiap tahapan yang berlangsung.   “KPU Kota Medan mengapresiasi peran-peran Kejaksaan Negeri Medan selama ini yang ikut serta mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Medan 2020 lalu. Besar harapan ke depan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024 hubungan koordinasi yang sudah berlangsung baik dapat terus ditingkatkan,” ujar Agussyah.   Agussyah mengatakan bahwa saat ini KPU Kota Medan sedang memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024. Dimana pendaftarannya terpusat di KPU RI dan verifikasinya nanti akan dilakukan di KPU Kota Medan. Selain itu KPU Kota Medan juga sedang menjalankan tahapan pendataan pemilih berkelanjutan.   Dalam kesempatan itu, KPU Kota Medan juga memberikan ucapan selamat kepada T. Rahmatsyah yang saat ini sudah menjalankan amanah selama dua tahun memimpin Kejaksaan Negeri Medan, serta akan mendapatkan promosi jabatan untuk penempatan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat. (*)

KPU Medan Buka Helpdesk Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Tim Heldesk Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik KPU Kota Medan KPU Medan Buka Helpdesk Pendaftaran dan Verifikasi Parpol   MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka helpdesk pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 mulai 1 Agustus hingga 14 Desember 2022. Segala hal terkait informasi baik tentang mekanisme pendaftaran dan verifikasi maupun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dapat ditanya melalui petugas helpdesk di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan, No 37, Medan mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB.   Anggota KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair mengatakan mulai 1 – 14 Agustus 2022 pendaftaran Parpol calon  peserta Pemilu 2024 sudah dibuka dan terpusat di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta. Meskipun dilakukan secara terpusat, namun KPU di tingkat kabupaten/kota telah diminta KPU RI membuka layanan informasi terhadap Parpol di tingkat kabupaten/kota. Sebab Parpol di daerah juga terlibat dalam proses pendaftaran terutama dalam menginput data keanggotaan yang minimal harus tersebar 1.000 atau 1/1.000 pada tingkat kabupaten/kota. Hal tersebut sesuai dengan Surat Dinas KPU RI No 574/2022 yang disampaikan melalui Surat Dinas KPU Provinsi Sumatera Utara No 402/2022.   “Bisa saja pengurus Parpol atau admin Sipol Parpol yang saat ini masih melakukan input data keanggotaan ke dalam Sipol membutuhkan penjelasan dan informasi terkait pendaftaran. Karena itu kami di KPU Kota Medan harus standby (siaga) dalam memberikan layanan informasi melalui helpdesk,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan itu di Kantor KPU Kota Medan, Senin (1/8).   Rinaldi menyampaikan, selain informasi terkait pendaftaran, helpdesk juga dapat dimanfaatkan Parpol untuk bertanya terkait mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap persyaratan yang sudah didaftarkan ke KPU RI melalui Sipol. Seperti diketahui, verifikasi administrasi sudah akan dimulai 2 Agustus – 11 September 2022. Adapun sesuai dengan Pasal 35, Peraturan KPU No 4  Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, KPU kabupaten/kota  akan melakukan verifikasi administrasi untuk membuktikan daftar nama anggota Parpol yang tercantum di Sipol telah sesuai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) ; dugaan ganda anggota Parpol ; status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Paprol ; usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat ; serta NIK apakah sudah terdaftar atau belum dalam Data Pemilih Berkelanjutan.   Sekretaris KPU Kota Medan Fahrurrozi Risa mengatakan tim helpdesk akan diaktifkan setiap hari termasuk Sabtu dan Minggu. Sesuai dengan Surat Dinas KPU RI No 574/2022 yang disampaikan melalui Surat Dinas KPU Provinsi Sumatera Utara No 402/2022, ruang lingkup fasilitasi helpdesk adalah melayani konsultasi hal-hal terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu kepada Parpol calon peserta Pemilu serta melayani konsultasi dan fasilitasi penggunaan Sipol. (*)

KPU Medan Sosialisasikan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

Peserta Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi,dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu KPU Medan Sosialisasikan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu   MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sosialisasikan Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan  Partai Politik Peserta Pemilu kepada Parpol yang ada di Medan di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Medan, Jumat (29/7). Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan secara bergelombang atau dua sesi yakni 19 Parpol di pagi hingga siang hari dan 19 Parpol lainnya pada siang hingga sore. Hal ini dilakukan agar seluruh Parpol calon peserta Pemilu 2024 dapat lebih intensif mendapatkan kesempatan maksimal untuk bertanya dan menggali informasi terkait mekanisme pendaftaran dan verifikasi yang nantinya akan dihadapi.  Adapun yang diundang adalah 38 Parpol yang telah mendapatkan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari KPU RI yakni PKB, Partai Gerindra, Partai Buruh, Partai Ummat, PDI Perjuangan, Partai Prima, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Golkar, Perindo, PSI, PKS, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Republikku Indonesia, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Negeri Daulat Indonesia dan Partai Mahasiswa Indonesia untuk gelombang pertama. Selanjutnya pada gelombang kedua yang diundang adalah Partai NasDem, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Berkarya, PBB, PPP, PAN, Partai Demokrat, Partai Gelora Indonesia, Partai Pelita, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Republik Satu dan Partai Pemersatu Bangsa. Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik SH, MH, mengatakan pendaftaran parpol calon peserta pemilu akan dilakukan pada 1 – 14 Agustus 2022. Meskipun proses pendaftarannya terpusat di KPU RI, namun sosialisasi tetap harus dilakukan secara berjenjang terutama di wilayah KPU Kota Medan. “Sosialisasi ini disampaikan bersamaan dengan hari pengumuman pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024. KPU Kota Medan mengambil kesempatan ini untuk menyampaikan informasi tahapan dan teknis pendaftaran dan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual yang tertuang dalam PKPU No 4 Tahun 2024,” kata Agussyah didampingi Anggota KPU Kota Medan lainnya M. Rinaldi Khair, Zefrizal, Nana Miranti dan Zefrizal serta Anggota Bawaslu Medan Muh Fadly dan Taufiqqurrahman Munthe. Agussyah menyampaikan bahwa KPU Kota Medan sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2022 akan focus untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Karena kewenangan untyuk pendaftaran dan penetapan ada di KPU RI. Sehingga Parpol di tingkat Kabupaten/Kota tidak lagi perlu mendaftar ke KPU Kota Medan. Pihaknya baru akan berinteraksi dengan kepengurusan atau penghubung Parpol di Kota Medan jika dalam verifikasi administrasi nantinya ada data keanggotaan yang memang harus dikonfirmasi kebenarannya atau ditindaklanjuti oleh masing-masing Parpol. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair menyampaikan kepada parpol bahwa dalam verifikasi administrasi, seluruh data anggota parpol yang didaftarkan ke KPU RI melalui Sipol akan diverifikasi satu persatu. “Jika ada 38 Parpol calon peserta Pemilu yang hari ini sudah ada akun Sipolnya mendaftarkan anggotanya di Medan minimal 1.000, maka KPU Kota Medan akan memverifikasi 38.000 data anggota. Karena itu diharapkan data keanggotaan yang diberikan melalui Sipol sudah bersih dan benar agar dalam verifikasi administrasi tidak terlalu banyak yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS),” ujar Rinaldi yang juga mantan Jurnalis tersebut. Rinaldi mengingatkan pedoman teknis yang ada di PKPU 4 Tahun 2022 harus dapat dikuasai dan dipahami oleh masing-masing Parpol mulai pasal 1 hingga 150. Lampiran formulir yang ada di dalamnya juga baiknya dapat diketahui dan dipelajari terutama yang berkaitan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Sebab semua formulir yang ada di lampiran akan menjadi alat kerja dan menjadi alat bukti bagi parpol jika nantinya diminta menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. “Karena itu kita sosialisasikan segera saat ini. Jika masih ada yang kurang jelas silahkan berdiskusi datang langsung ke KPU Medan atau dapat melalui aplikasi grup WhatsApp khusus Lo yang nantinya akan dibentuk setelah mandate Lo dari parpol kami terima,” kata Rinaldi. Adapun yang hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain pada gelombang pertama yakni PKB, Gerindra, Partai Buruh, Partai Ummat, PDI Perjuangan, Partai Prima, PKP, Golkar, Perindo, PSI, PKS, Partai Mahasiswa Indonesia. Lalu pada gelombang kedua hadir Partai NasDem, Garuda, Berkarya, PBB, PPP, PAN, Demokrat, Partai Gelora Indonesia, Partai Pelita, PKN dan Hanura. Saat disinggung terkait penggunaan Sipol yang dilakukan oleh Parpol di Kota Medan apakah ada kendala teknis yang perlu disampaikan, tidak ada perwakilan parpol yang menyebutkan kesulitan dalam penggunaannya. “Saya sarankan penginputan ke Sipol-nya dilakukan malam kalau sekarang biar lebih cepat karena sudah banyak yang pakai. Sejauh ini masih lancar,” ujar Bukhori perwakilan dari PKS. (*)

Rapat Persiapan Simulasi Pemberian Suara dan Penyederhanaan Desain Surat Suara Pemilu 2024

Medan, kota-medan.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan rapat persiapan simulasi pemberian suara dengan penyederhanaan desain surat suara Pemilu 2024. Ketua KPU Sumut Herdensi Adenin didampingi  anggota KPU Sumut Ira Wirtati, Yulhasni, Batara Manurung dan Mulia Banurea, serta Sekretaris Provinsi, saat membuka acara menyampaikan kegiatan KPU RI ini merupakan Simulasi Nasional yg dilaksanakan di tiga Provinsi yaitu di Sulawesi Utara, Bali dan Sumatera Utara.  Rapat persipaan simulasi ini melibatkan Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Medan, KPU Kota Binjai dan KPU Deli Serdang. Anggota KPU provinsi Sumatera Utara, Batara Manurung dalam kesempatan tersebut juga mengatakan bahwa kegiatan simulasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2021 tersebut nantinya akan dilaksanakan di halaman kantor KPU Sumut dengan mendirikan 2 (dua) TPS. Dimana tujuan dilaksanakannya simulasi ini untuk mendapatkan saran dan masukan terkait penyederhanaan desain surat suara dan formulir pada Pemilu 2024 serta untuk memperoleh desain surat suara Pemilu 2024 yang sederhana dan memudahkan pemilih.  Dalam rapat tersebut juga ditetapkan yang akan bertugas sebagai KPPS adalah anggota KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kab/Kota, serta melibatkan 100 orang responden dari berbagai unsur seperti dari Bawaslu, Parpol, Media, Mahasiswa, NGO/LSM dan pihak internal sekretariatan KPU Sumut yang akan bertugas sebagai pemilih. #KPUMelayani #TemanPemilih

Populer

Belum ada data.