
KPU Medan Buka Helpdesk Pendaftaran dan Verifikasi Parpol
Tim Heldesk Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik KPU Kota Medan
KPU Medan Buka Helpdesk Pendaftaran dan Verifikasi Parpol
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka helpdesk pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 mulai 1 Agustus hingga 14 Desember 2022. Segala hal terkait informasi baik tentang mekanisme pendaftaran dan verifikasi maupun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dapat ditanya melalui petugas helpdesk di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan, No 37, Medan mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB.
Anggota KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair mengatakan mulai 1 – 14 Agustus 2022 pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024 sudah dibuka dan terpusat di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta. Meskipun dilakukan secara terpusat, namun KPU di tingkat kabupaten/kota telah diminta KPU RI membuka layanan informasi terhadap Parpol di tingkat kabupaten/kota. Sebab Parpol di daerah juga terlibat dalam proses pendaftaran terutama dalam menginput data keanggotaan yang minimal harus tersebar 1.000 atau 1/1.000 pada tingkat kabupaten/kota. Hal tersebut sesuai dengan Surat Dinas KPU RI No 574/2022 yang disampaikan melalui Surat Dinas KPU Provinsi Sumatera Utara No 402/2022.
“Bisa saja pengurus Parpol atau admin Sipol Parpol yang saat ini masih melakukan input data keanggotaan ke dalam Sipol membutuhkan penjelasan dan informasi terkait pendaftaran. Karena itu kami di KPU Kota Medan harus standby (siaga) dalam memberikan layanan informasi melalui helpdesk,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan itu di Kantor KPU Kota Medan, Senin (1/8).
Rinaldi menyampaikan, selain informasi terkait pendaftaran, helpdesk juga dapat dimanfaatkan Parpol untuk bertanya terkait mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap persyaratan yang sudah didaftarkan ke KPU RI melalui Sipol. Seperti diketahui, verifikasi administrasi sudah akan dimulai 2 Agustus – 11 September 2022. Adapun sesuai dengan Pasal 35, Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi untuk membuktikan daftar nama anggota Parpol yang tercantum di Sipol telah sesuai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) ; dugaan ganda anggota Parpol ; status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Paprol ; usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat ; serta NIK apakah sudah terdaftar atau belum dalam Data Pemilih Berkelanjutan.
Sekretaris KPU Kota Medan Fahrurrozi Risa mengatakan tim helpdesk akan diaktifkan setiap hari termasuk Sabtu dan Minggu. Sesuai dengan Surat Dinas KPU RI No 574/2022 yang disampaikan melalui Surat Dinas KPU Provinsi Sumatera Utara No 402/2022, ruang lingkup fasilitasi helpdesk adalah melayani konsultasi hal-hal terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu kepada Parpol calon peserta Pemilu serta melayani konsultasi dan fasilitasi penggunaan Sipol. (*)