KPU Medan Sosialisasikan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu
Peserta Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi,dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
KPU Medan Sosialisasikan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu
MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sosialisasikan Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu kepada Parpol yang ada di Medan di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Medan, Jumat (29/7).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan secara bergelombang atau dua sesi yakni 19 Parpol di pagi hingga siang hari dan 19 Parpol lainnya pada siang hingga sore. Hal ini dilakukan agar seluruh Parpol calon peserta Pemilu 2024 dapat lebih intensif mendapatkan kesempatan maksimal untuk bertanya dan menggali informasi terkait mekanisme pendaftaran dan verifikasi yang nantinya akan dihadapi.
Adapun yang diundang adalah 38 Parpol yang telah mendapatkan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari KPU RI yakni PKB, Partai Gerindra, Partai Buruh, Partai Ummat, PDI Perjuangan, Partai Prima, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Golkar, Perindo, PSI, PKS, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Republikku Indonesia, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Negeri Daulat Indonesia dan Partai Mahasiswa Indonesia untuk gelombang pertama. Selanjutnya pada gelombang kedua yang diundang adalah Partai NasDem, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Berkarya, PBB, PPP, PAN, Partai Demokrat, Partai Gelora Indonesia, Partai Pelita, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Republik Satu dan Partai Pemersatu Bangsa.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik SH, MH, mengatakan pendaftaran parpol calon peserta pemilu akan dilakukan pada 1 – 14 Agustus 2022. Meskipun proses pendaftarannya terpusat di KPU RI, namun sosialisasi tetap harus dilakukan secara berjenjang terutama di wilayah KPU Kota Medan.
“Sosialisasi ini disampaikan bersamaan dengan hari pengumuman pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024. KPU Kota Medan mengambil kesempatan ini untuk menyampaikan informasi tahapan dan teknis pendaftaran dan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual yang tertuang dalam PKPU No 4 Tahun 2024,” kata Agussyah didampingi Anggota KPU Kota Medan lainnya M. Rinaldi Khair, Zefrizal, Nana Miranti dan Zefrizal serta Anggota Bawaslu Medan Muh Fadly dan Taufiqqurrahman Munthe.
Agussyah menyampaikan bahwa KPU Kota Medan sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2022 akan focus untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Karena kewenangan untyuk pendaftaran dan penetapan ada di KPU RI. Sehingga Parpol di tingkat Kabupaten/Kota tidak lagi perlu mendaftar ke KPU Kota Medan. Pihaknya baru akan berinteraksi dengan kepengurusan atau penghubung Parpol di Kota Medan jika dalam verifikasi administrasi nantinya ada data keanggotaan yang memang harus dikonfirmasi kebenarannya atau ditindaklanjuti oleh masing-masing Parpol.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair menyampaikan kepada parpol bahwa dalam verifikasi administrasi, seluruh data anggota parpol yang didaftarkan ke KPU RI melalui Sipol akan diverifikasi satu persatu. “Jika ada 38 Parpol calon peserta Pemilu yang hari ini sudah ada akun Sipolnya mendaftarkan anggotanya di Medan minimal 1.000, maka KPU Kota Medan akan memverifikasi 38.000 data anggota. Karena itu diharapkan data keanggotaan yang diberikan melalui Sipol sudah bersih dan benar agar dalam verifikasi administrasi tidak terlalu banyak yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS),” ujar Rinaldi yang juga mantan Jurnalis tersebut.
Rinaldi mengingatkan pedoman teknis yang ada di PKPU 4 Tahun 2022 harus dapat dikuasai dan dipahami oleh masing-masing Parpol mulai pasal 1 hingga 150. Lampiran formulir yang ada di dalamnya juga baiknya dapat diketahui dan dipelajari terutama yang berkaitan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Sebab semua formulir yang ada di lampiran akan menjadi alat kerja dan menjadi alat bukti bagi parpol jika nantinya diminta menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Karena itu kita sosialisasikan segera saat ini. Jika masih ada yang kurang jelas silahkan berdiskusi datang langsung ke KPU Medan atau dapat melalui aplikasi grup WhatsApp khusus Lo yang nantinya akan dibentuk setelah mandate Lo dari parpol kami terima,” kata Rinaldi.
Adapun yang hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain pada gelombang pertama yakni PKB, Gerindra, Partai Buruh, Partai Ummat, PDI Perjuangan, Partai Prima, PKP, Golkar, Perindo, PSI, PKS, Partai Mahasiswa Indonesia. Lalu pada gelombang kedua hadir Partai NasDem, Garuda, Berkarya, PBB, PPP, PAN, Demokrat, Partai Gelora Indonesia, Partai Pelita, PKN dan Hanura.
Saat disinggung terkait penggunaan Sipol yang dilakukan oleh Parpol di Kota Medan apakah ada kendala teknis yang perlu disampaikan, tidak ada perwakilan parpol yang menyebutkan kesulitan dalam penggunaannya. “Saya sarankan penginputan ke Sipol-nya dilakukan malam kalau sekarang biar lebih cepat karena sudah banyak yang pakai. Sejauh ini masih lancar,” ujar Bukhori perwakilan dari PKS.
(*)