#TemanPemilih, KPU Kota Medan melaksanakan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024 serta Persiapan Penerimaan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024 Tahun 2024 bertempat di Hotel Le Polonia Medan, Selasa (01/05/2024).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah didampingi Anggota KPU Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan M. Taufiqurrohman Munthe, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Bobby Niedal Dalimunthe dan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Saut Haornas Sagala.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Forkopimda Kota Medan, Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold, perwakilan Lanud Soewondo, Badan Intelijen Negara Daerah Sumatera Utara, Pimpinan Partai Politik se-Kota Medan, Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan, beserta para jurnalis dari media massa di Kota Medan.
Pada kesempatan tersebut, Mutia Atiqah menyampaikan KPU Kota Medan sudah menetapkan Keputusan KPU Medan Nomor 878 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024. Berdasarkan Keputusan tersebut syarat minimal dukungan Bakal Calon perseorangan sebanyak 120.475 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 11 kecamatan.
https://www.instagram.com/p/C6bKOI6Luw1/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==
#KPUmelayani
#PilkadaSerentakTahun2024