Opini

Mendidik Pemilih, Mensukseskan Pemilihan Melalui Rumah Pintar Pemilu

Pengantar Program Rumah Pintar Pemilu (RPP) mulai dicanangkan oleh KPU RI pada tahun 2015 dan dilaksanakan secara terbatas di 9 Propinsi dan 18 Kabupaten/Kota. Selanjutnya berkembang, pada tahun 2016 program Rumah Pintar Pemilu diadakan di 10 propinsi. Pada tahun 2017, program Rumah Pintar Pemilu terus dilanjutkan dengan daerah sasaran Pilot Project semakin banyak, yakni 273 Kabupaten/Kota dan 15 propinsi. Hingga pada akhirnya program Rumah Pintar Pemilu eksis dan terlaksana di seluruh KPU propinsi dan kabupaten/Kota di Indonesia. Dasar hukum Program Rumah Pintar pemilu adalah mengacu dari UU No 11 tahun 2015 dan secara khusus juga merujuk pada PKPU No. 5 tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat  dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Rumah Pintar Pemilu adalah sebuah konsep pendidikan pemilih yang dilakukan melalui pemanfaatan ruang dari suatu bangunan atau bangunan khusus untuk melakukan seluruh program aktifitas project edukasi masyarakat. Rumah Pintar Pemilu selain sebagai tempat dilakukannya kegiatan Pendidikan Pemilih, pun sekaligus sebagai wadah bagi komunitas pegiat pemilu  untuk membangun gerakan. Keberadaan Rumah Pintar Pemilu menjadi penting untuk menjawab kebutuhan pemilih dan masyarakat umum akan hadirnya sebuah sarana untuk melakukan pendidikan nilai nilai demokrasi dan kepemiluan. Tujuan didirikannya Rumah Pintar Pemilu dan Kegiatan Pendidikan Pemilih adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih, baik secara kualitas  maupun kuantitas dalam seluruh proses penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, Rumah Pintar Pemilu juga diharapkan dapat menjadi Pusat Informasi Kepemiluan; mendidik masyarakat  tentang pemilu dan demokrasi; memperkenalkan nilai nilai dasar Pemilu dan Demokrasi serta meningkatkan pemahaman akan  pentingnya berdemokrasi. Konsep Rumah Pintar Pemilu Konsep Rumah Pintar Pemilu sejatinya adalah pemanfaatan ruang yang ada di dalam suatu bangunan dan mengisinya dengan berbagai informasi tentang pemilu dan demokrasi. Paling tidak ada 4 ruang yang dibutuhkan untuk memaparkan informasi kepemiluan dan demokrasi yang akan ditampilkan. Pertama adalah ruang yang  berfungsi sebagai Ruang Audio Visual; yakni ruang untuk pemutaran film-film kepemiluan dan dokumentasi program kegiatan kepemiluan.  Pada ruang audio visual tersedia layar, sound-sistem, tata cahaya, kursi penonton, projector, perangkat pemutar film, tenaga teknisi. Kedua, ruang Pameran (Display Alat Peraga Pemilu), yaitu ruang untuk menampilkan bahan/alat peraga Pemilu, seperti: brosur, leaflet, poster hingga maket atau diorama tentang Pemilu, bentuk visualisasi 3 dimensi yang menceritakan tentang proses atau peristiwa kepemiluan dan demokrasi, antara lain seperti proses pemungutan suara, denah TPS, peristiwa yang dianggap memiliki nilai sejarah terkait kepemiluan setempat, dsb. Ketiga, Ruang Simulasi, ruang ini berisi alat – alat peraga yang dipergunakan dalam simulasi, seperti kotak dan bilik suara, alat coblos dan alas yang terbuat dari busa, tinta, contoh surat  suara, daftar hadir, dsb. Keempat, Ruang Diskusi. Ruangan ini dirancang untuk menerima audiensi  atau pertemuan/diskusi/workshop/seminar/FGD tentang Pemilu dan Demokrasi. KPU dapat juga mengundang/memfasilitasi para pegiat pemilu atau kelompok peduli pemilu/masyarakat umum dari berbagai segmen, yang akan melahirkan banyak ide/gagasan/evaluasi  untuk perbaikan proses. Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Medan Pada tahun 2015, ketika pertama kali KPU RI meluncurkan Program Rumah Pintar Pemilu dan kegiatan Pendidikan Pemilih telah membawa kegairahan dan semangat bagi KPU Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Setidaknya bagi KPU Kota Medan yang dipercaya menjalankan Pilot Project Rumah Pintar Pemilu bersama dengan KPU Propinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Labuhan Batu Utara untuk tingkat Sumatera Utara. Pada tahun 2015 tercatat  sebanyak 9 propinsi dan 18 kabupaten/Kota yang mendapat Pilot Project. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu adalah berupa Kegiatan Pendidikan Pemilih. Sebagaimana mengutip kata pengantar almarhum Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik yang menyatakan bahwa menyelenggarakan pendidikan pemilih adalah tanggungjawab semua elemen bangsa; penyelenggara pemilu, partai politik, pemerintah, perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil. KPU Kota Medan tetap menggunakan istilah Rumah Pintar Pemilu sebagai Pusat Pendidikan Pemilih bagi warga. Penggunaan istilah  atau nama Rumah Pintar Pemilu (RPP) adalah dimaksudkan  untuk menghindari kesan bias etnik tertentu dan lebih menggambarkan nasional, mengingat heterogenitas masyarakat di Kota Medan. Dan melabel Rumah Pintar Pemilu sebagai Pusat Pendidikan Pemilih bagi warga khususnya di Kota Medan pada dasarnya ingin  menegaskan bahwa KPU juga turut bertanggungjawab dalam melakukan proses pendidikan bagi warga khususnya para pemilih yang ada di Kota Medan untuk meningkatkan partisipasi dan mewujudkan Pemilu yang berkwalitas. Pada tahun 2015 kegiatan Pendidikan Pemilih yang dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu di KPU Kota Medan berbarengan dengan kegiatan sosialisasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Oleh karenanya kaegiatan pendidikan Pemiih yang dilakukan lebih banyak dilakukan di dalam kelas dengan mengundang berbagai segmen, antara lain: pemilih pemula, pemuda/mahsiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok perempuan dan kelompok pinggiran. Berbeda dengan kegiatan sosialisasi untuk Walikota dan Wakil Walikota Medan ,  kegiatan Pendidikan Pemilih dilakukan di Aula KPU Kota Medan yang sekaligus berfungsi sebagai ruang pertemuan.  Pada kegiatan perdana ini lebih mengenalkan konsep Rumah Pintar Pemilu dan Pendidikan Pemilih ke berbagai segmen masyarakat. Adapun kegiatan yang sudah dilaksanakan  oleh KPU Kota Medan terkait program Rumah Pintar Pemilu dan Pendidikan Pemilih adalah berupa kegiatan sosialisasi RPP dan Pendidilan Pemilih ke berbagai elemen (siswa SMA, Pemuda dan Mahasiswa, Kelompok Disabilitas, Ormas dan LSM, Kelompok Perempuan, Tokoh Agama dan Kelompok Pinggiran) Kegiatan lainnya yang tak kalah penting adalah mendampingi dan memberikan arahan dalam proses persiapan Pemilihan Osis (Pemilos) di SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 4 Medan. Pada tahun 2016, KPU Kota Medan kembali melanjutkan program Rumah Pintar Pemilu dan melakukan kegiatan Pendidikan Pemilih. Hal ini ditandai dengan menyiapkan pembangunan sarana dan pengadaan alat peraga kampanye berupa desain infografis tentang Pemilu yang ditempel didinding, brosur, stiker, pin, dlsb. serta rangkaian kegiatan pendidikan pemilih yang dilakukan dengan berbegai metode dan segmen. Pada tahun ini juga, tepatnya pada tanggal 14 bulan Desember 2016 KPU Medan melaksanakan Launching Rumah Pintar Pemilu. Kegiatan ini di hadiri oleh Sekretariat KPU RI, Ketua KPU Propinsi Sumatera Utara, Walikota Medan yang diwakili oleh Sekda dan jajaran muspida plus serta undangan lainnya. Kegiatan ini digelar di halaman Kantor KPU Medan. Pada tahun 2017, Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Medan semakin berbenah, dan mulai melakukan terobosan dengan bekerjsama degan  pemerintah dan SKPD terkait  untuk lebih memasyarakatkan  keberadaan Rumah Pintar Pemilu. Selain itu, tampilan desain Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Medan telah memberi inspirasi bagi KPU daerah lain untuk semakin memantapkan Rumah Pintar Pemilu yang sedang mereka siapkan. Pada tahun ini juga, tepatnya terhitung sejak 17 Maret s/d 17 April 2017 Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Medan hadir dalam kegiatan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) yang berlangsung satu bulan penuh. Upaya untuk lebih membumikan RPP ke publik di Kota Medan akan terus dilakukan, tentunya bekerjasama dengan para pihak. Hingga saat ini, eksistensi  Rumah Pintar Pemilu (RPP)  tercatat di semua Sekretariat KPU, baik di tingkat nasional, propinsi maupun kabupaten dan kota; dan menjalankan kegiatan  Pendidikan Pemilh ditempatnya masing masing. Harapannya tentu, kehadiran Rumah Pintar Pemilu (RPP) di tengah tengah masyarakat dapat menjadi model dan pusat pembelajaran tentang Pemilu dan demokrasi. Oleh : Edy Suhartono (Komisoner KPU Medan, Kordinator Divisi SDM dan Parmas) Artikel sudah ditayangkan di Harian Medan Pos, pada Senin, 25 November 2019  

Mendidik Pemilih, Mensukseskan Pemilihan Melalui Rumah Pintar Pemilu

Pengantar Program Rumah Pintar Pemilu (RPP) mulai dicanangkan oleh KPU RI pada tahun 2015 dan dilaksanakan secara terbatas di 9 Propinsi dan 18 Kabupaten/Kota. Selanjutnya berkembang, pada tahun 2016 program Rumah Pintar Pemilu diadakan di 10 propinsi. Pada tahun 2017, program Rumah Pintar Pemilu terus dilanjutkan dengan daerah sasaran Pilot Project semakin banyak, yakni 273 Kabupaten/Kota dan 15 propinsi. Hingga pada akhirnya program Rumah Pintar Pemilu eksis dan terlaksana di seluruh KPU propinsi dan kabupaten/Kota di Indonesia. Dasar hukum Program Rumah Pintar pemilu adalah mengacu dari UU No 11 tahun 2015 dan secara khusus juga merujuk pada PKPU No. 5 tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat  dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Rumah Pintar Pemilu adalah sebuah konsep pendidikan pemilih yang dilakukan melalui pemanfaatan ruang dari suatu bangunan atau bangunan khusus untuk melakukan seluruh program aktifitas project edukasi masyarakat. Rumah Pintar Pemilu selain sebagai tempat dilakukannya kegiatan Pendidikan Pemilih, pun sekaligus sebagai wadah bagi komunitas pegiat pemilu  untuk membangun gerakan. Keberadaan Rumah Pintar Pemilu menjadi penting untuk menjawab kebutuhan pemilih dan masyarakat umum akan hadirnya sebuah sarana untuk melakukan pendidikan nilai nilai demokrasi dan kepemiluan. Tujuan didirikannya Rumah Pintar Pemilu dan Kegiatan Pendidikan Pemilih adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih, baik secara kualitas  maupun kuantitas dalam seluruh proses penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, Rumah Pintar Pemilu juga diharapkan dapat menjadi Pusat Informasi Kepemiluan; mendidik masyarakat  tentang pemilu dan demokrasi; memperkenalkan nilai nilai dasar Pemilu dan Demokrasi serta meningkatkan pemahaman akan  pentingnya berdemokrasi. Konsep Rumah Pintar Pemilu Konsep Rumah Pintar Pemilu sejatinya adalah pemanfaatan ruang yang ada di dalam suatu bangunan dan mengisinya dengan berbagai informasi tentang pemilu dan demokrasi. Paling tidak ada 4 ruang yang dibutuhkan untuk memaparkan informasi kepemiluan dan demokrasi yang akan ditampilkan. Pertama adalah ruang yang  berfungsi sebagai Ruang Audio Visual; yakni ruang untuk pemutaran film-film kepemiluan dan dokumentasi program kegiatan kepemiluan.  Pada ruang audio visual tersedia layar, sound-sistem, tata cahaya, kursi penonton, projector, perangkat pemutar film, tenaga teknisi. Kedua, ruang Pameran (Display Alat Peraga Pemilu), yaitu ruang untuk menampilkan bahan/alat peraga Pemilu, seperti: brosur, leaflet, poster hingga maket atau diorama tentang Pemilu, bentuk visualisasi 3 dimensi yang menceritakan tentang proses atau peristiwa kepemiluan dan demokrasi, antara lain seperti proses pemungutan suara, denah TPS, peristiwa yang dianggap memiliki nilai sejarah terkait kepemiluan setempat, dsb. Ketiga, Ruang Simulasi, ruang ini berisi alat – alat peraga yang dipergunakan dalam simulasi, seperti kotak dan bilik suara, alat coblos dan alas yang terbuat dari busa, tinta, contoh surat  suara, daftar hadir, dsb. Keempat, Ruang Diskusi. Ruangan ini dirancang untuk menerima audiensi  atau pertemuan/diskusi/workshop/seminar/FGD tentang Pemilu dan Demokrasi. KPU dapat juga mengundang/memfasilitasi para pegiat pemilu atau kelompok peduli pemilu/masyarakat umum dari berbagai segmen, yang akan melahirkan banyak ide/gagasan/evaluasi  untuk perbaikan proses. Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Medan Pada tahun 2015, ketika pertama kali KPU RI meluncurkan Program Rumah Pintar Pemilu dan kegiatan Pendidikan Pemilih telah membawa kegairahan dan semangat bagi KPU Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Setidaknya bagi KPU Kota Medan yang dipercaya menjalankan Pilot Project Rumah Pintar Pemilu bersama dengan KPU Propinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Labuhan Batu Utara untuk tingkat Sumatera Utara. Pada tahun 2015 tercatat  sebanyak 9 propinsi dan 18 kabupaten/Kota yang mendapat Pilot Project. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu adalah berupa Kegiatan Pendidikan Pemilih. Sebagaimana mengutip kata pengantar almarhum Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik yang menyatakan bahwa menyelenggarakan pendidikan pemilih adalah tanggungjawab semua elemen bangsa; penyelenggara pemilu, partai politik, pemerintah, perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil. KPU Kota Medan tetap menggunakan istilah Rumah Pintar Pemilu sebagai Pusat Pendidikan Pemilih bagi warga. Penggunaan istilah  atau nama Rumah Pintar Pemilu (RPP) adalah dimaksudkan  untuk menghindari kesan bias etnik tertentu dan lebih menggambarkan nasional, mengingat heterogenitas masyarakat di Kota Medan. Dan melabel Rumah Pintar Pemilu sebagai Pusat Pendidikan Pemilih bagi warga khususnya di Kota Medan pada dasarnya ingin  menegaskan bahwa KPU juga turut bertanggungjawab dalam melakukan proses pendidikan bagi warga khususnya para pemilih yang ada di Kota Medan untuk meningkatkan partisipasi dan mewujudkan Pemilu yang berkwalitas. Pada tahun 2015 kegiatan Pendidikan Pemilih yang dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu di KPU Kota Medan berbarengan dengan kegiatan sosialisasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Oleh karenanya kaegiatan pendidikan Pemiih yang dilakukan lebih banyak dilakukan di dalam kelas dengan mengundang berbagai segmen, antara lain: pemilih pemula, pemuda/mahsiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok perempuan dan kelompok pinggiran. Berbeda dengan kegiatan sosialisasi untuk Walikota dan Wakil Walikota Medan ,  kegiatan Pendidikan Pemilih dilakukan di Aula KPU Kota Medan yang sekaligus berfungsi sebagai ruang pertemuan.  Pada kegiatan perdana ini lebih mengenalkan konsep Rumah Pintar Pemilu dan Pendidikan Pemilih ke berbagai segmen masyarakat. Adapun kegiatan yang sudah dilaksanakan  oleh KPU Kota Medan terkait program Rumah Pintar Pemilu dan Pendidikan Pemilih adalah berupa kegiatan sosialisasi RPP dan Pendidilan Pemilih ke berbagai elemen (siswa SMA, Pemuda dan Mahasiswa, Kelompok Disabilitas, Ormas dan LSM, Kelompok Perempuan, Tokoh Agama dan Kelompok Pinggiran) Kegiatan lainnya yang tak kalah penting adalah mendampingi dan memberikan arahan dalam proses persiapan Pemilihan Osis (Pemilos) di SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 4 Medan. Pada tahun 2016, KPU Kota Medan kembali melanjutkan program Rumah Pintar Pemilu dan melakukan kegiatan Pendidikan Pemilih. Hal ini ditandai dengan menyiapkan pembangunan sarana dan pengadaan alat peraga kampanye berupa desain infografis tentang Pemilu yang ditempel didinding, brosur, stiker, pin, dlsb. serta rangkaian kegiatan pendidikan pemilih yang dilakukan dengan berbegai metode dan segmen. Pada tahun ini juga, tepatnya pada tanggal 14 bulan Desember 2016 KPU Medan melaksanakan Launching Rumah Pintar Pemilu. Kegiatan ini di hadiri oleh Sekretariat KPU RI, Ketua KPU Propinsi Sumatera Utara, Walikota Medan yang diwakili oleh Sekda dan jajaran muspida plus serta undangan lainnya. Kegiatan ini digelar di halaman Kantor KPU Medan. Pada tahun 2017, Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Medan semakin berbenah, dan mulai melakukan terobosan dengan bekerjsama degan  pemerintah dan SKPD terkait  untuk lebih memasyarakatkan  keberadaan Rumah Pintar Pemilu. Selain itu, tampilan desain Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Medan telah memberi inspirasi bagi KPU daerah lain untuk semakin memantapkan Rumah Pintar Pemilu yang sedang mereka siapkan. Pada tahun ini juga, tepatnya terhitung sejak 17 Maret s/d 17 April 2017 Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Medan hadir dalam kegiatan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) yang berlangsung satu bulan penuh. Upaya untuk lebih membumikan RPP ke publik di Kota Medan akan terus dilakukan, tentunya bekerjasama dengan para pihak. Hingga saat ini, eksistensi  Rumah Pintar Pemilu (RPP)  tercatat di semua Sekretariat KPU, baik di tingkat nasional, propinsi maupun kabupaten dan kota; dan menjalankan kegiatan  Pendidikan Pemilh ditempatnya masing masing. Harapannya tentu, kehadiran Rumah Pintar Pemilu (RPP) di tengah tengah masyarakat dapat menjadi model dan pusat pembelajaran tentang Pemilu dan demokrasi. Mendidik Pemilih,  Mensukseskan Pemilihan Melakukan pendidikan pemilih di Rumah Pintar Pemilu menjadi salah satu agenda yang cukup penting di tengah semakin merosotnya kesadaran warga tentang arti penting Pemilu dan Demokrasi. Tingkat partisipasi warga yang terus menurun dalam setiap peserta demokrasi menjadi salah satu alasan kuat bagi KPU Kota Medan untuk terus melaksanakan kegiatan Pendidikan Pemilih dalam program Rumah Pintar Pemilu. Capaian angka partisipasi pada Pilkada serentak tahun 2015 yang berada di angka 25.38 %  merupakan angka yang cukup ekstrem sepanjang sejarah Pesta demokrasi khususnya di Kota Medan, bahkan di Indonesia. Atas dasar Inilah kemudian mengapa program Rumah Pintar Pemilu dan Pendidikan Pemilih menjadi penting untuk digaungkan dan dilaksanakan. Penelusuran terhadap hasil pemilihan yang berlangsung di kota Medan sejak tahun 2004 menunjukkan angka partisipasi yang tidak begitu menggembirakan. Trend angka partisipasi menampilkan suatu pola yang ajeg, dimana pada setiap peiliihan yang bersifat nasional maka angka partisipasi pemilih cendrung tinggi namun pada setiap pemilihan kepala daerah cendrung rendah. Kegiatan pendidikan kepada para pemilih melalui Rumah Pintar Pemilu (RPP)  tidaklah dimaksudkan untuk mengambill alih peran lembaga pendidikan baik sekolah  maupun universitas.  Kenapa KPU melaksanakan kegiatan  pendidikan pemilih dan bukan pendidikan politik?  Karena KPU bukanlah Partai Politik melainkan Penyelenggara Pemilihan yang berkepentingan agar para pemilih menjadi lebih cerdas dan sadar untuk menjalankan hak pilihnya.  Sedangkan Pendidikan Politik tentunya akan lebih pas bila dilaksanakan oleh Partai Politik dan menjadi tanggungjawab Partai Politik untuk mendidik para kader dan basis massa yang dimiliki. Melalui kegiatan  RPP, harapannya pemahaman dan kesadaran Pemilih tentang  tentang arti penting Pemilu dan Demokrasi  semakin  lebih baik. Sukses RPP dalam menjalankan proses pendidikan kepada para pemilih tentunya akan membantu  mensukseskan Pemilihan itu sendiri yang pada gilirannya akan meningkatan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi sehingga kwalitas Pemilu menjadi lebih baik Pendidikan Pemilih  dan  Pendidikan Kewarganegaraan Istilah Pendidikan Pemilih (voters education)  bukanlah hal yang baru, istilah ini paling tidak  sudah ada sejak 1998 ketika Pemilu Pasca Orde baru digelar. Setidaknya di Sumatera Utara pernah ada lembaga bernama SVECH (Sumatra Voter Education Clearing House), sebuah ngo yang bergiat melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada masyarakat tentang Pemilu tahun 1999,  Kegiatan pendidikan pemilih ini kemudian banyak menginspiraasi dan  dilakukan oleh lembaga nonpemerintah dan aktifis penggiat demokrasi hingga saat ini. Bagi KPU kegiatan Pendidikan Pemilih melalui Rumah Pintar Pemilu menjadi salah satu kegiatan strategis untuk membangun kesadaran serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap pemilihan. Hal ini sejalan dengan misi KPU yakni ,meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu. Selama ini ada stigma di masyarakat yang menganggap bahwa KPU hanya bekerja  dan berkegiatan pada setiap 5 tahun sekali atau  pada saat berlangsungnya Pemilihan. Dengan adanya kegiatan Pendidikan Pemlih melalui Rumah Pintar Pemilu,  maka aktifitas KPU dalam melaksanakan kegiatan Pendidikan Pemilih  dapat dilakukan kapan saja dan tidak mesti harus ada kegiatan Pilkada atau Pemilu. Sementara kegiatan Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) merupakan istilah yang akrab dengan materi pembelajaran di  lembaga pendidikan formal, baik di sekolah maupun perguruan tinggi, yakni pada mata pelajaran  PPKN atau Pendidiikan Kewarganegaraan (civic education). Kedua istilah di atas, baik Pendidikan Pemilih maupun Pendidikan Kewarganegaraan memiliki  kekhasannya masing masing. Jika Pendidikan Kewarganegaraan (civic education)  dilakukan secara formal di dalam ruangan dengan materi dan kurikulum serta buku referensi yang baku, sementara  Pendidikan Pemilih (voter education) cendrung bersifat informal dan tidak terpaku pada satuan mata pelajaran ataupun  materi dan kurikulum yang baku.  Kegiatan pendidikan pemilih  juga tidak harus dilakukan di dalam kelas, bisa dilakukan di ruang terbuka atau pro aktif berkunjung ke komunitas untuk melakukan  proses pembelajaran secara out class. Perbedaan antara keduanya tentunya tidak menjadi alasan  untuk tidak bisa berkolaborasi. Memasukkan materi berupa muatan lokal tentang informasi kepemiluan yang ada di masing masing daerah tentunya akan menambah bobot kegiatan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebaliknya penyiapan materi pembelajaran serta  kurikulum secara ajeg dan sistematis yang dilengkapi dengan buku rujukan serta durasi waktu belajar dapat menjadii contoh dan diterapkan dalam kegiatan Pendidikan Pemilih. Selama ini  materi pembelajarannya tentang PPKN tampaknya  belum memuat seutuhnya  informasi dan muatan local terkait tahapan proses, progress dan hasil pemilihan yang ada di masing masing daerah. Padahal ini penting untuk memahamkan kepada para pelajar dan mahasiswa tentang realitas yang ada di tempatnya. Muatan lokal inilah yang dapat diisi oleh KPU melalui  pembobotan pada mata pelajaan Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) baik di sekolah maupun perguruan tinggi. Sehingga  kegiatan  Pendidikan Pemilih dan Pendidikan Kewarganegaraan tidaklah dalam posisi saling berhadapan (vis a vis)  melainkan saling  melengkapi satu sama lain. Disinilah letak urgensi dan relevansi  kegiatan Pendidikan Pemilih yang dilakukan oleh KPU dengan kegiatan Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadi domain lembaga pendidikan. Kerjasama dan kolaborasi antara keduannya tentunya menjadi sebuah keniscayaan dan harapan bersama untuk bisa diwujudkan. Semoga. Oleh : Edy Suhartono (Komisoner KPU Medan, Kordinator Divisi SDM dan Parmas) Artikel sudah ditayangkan di Harian Medan Pos, pada Senin, 25 November 2019

Gotong Royong Tingkatkan Akurasi Daftar Pemilih

Mencapai data pemilih yang akurat merupakan salah satu Pekerjaan Rumah (PR) besar yang harus dihadapi dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) sejak Pemilu pertama di Indonesia pada 1955 hingga Pemilu serentak 2019 lalu. Persoalan ini juga yang menjadi tantangan besar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan 23 September 2020 mendatang. Kondisi penduduk Kota Medan yang padat dan cepatnya mobilitas/perpindahan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Kota Medan tanpa disertai dengan perpindahan data kependudukan secara administrasi, merupakan salah satu permasalahan KPU Kota Medan dalam mencapai akurasi penyusunan dan pemutakhiran data pemilih. Wilayah Kota Medan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten lain juga menjadi persoalan tersendiri. Sekitar 15 kecamatan dari 21 kecamatan di Kota Medan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang, sehingga masih ada penduduk yang secara administrasi tercatat di Kota Medan namun berdomisili di Deli Serdang atau sebaliknya.  Belum lagi terkait persoalan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) baik tenaga ad-hoc yang membantu KPU Kota Medan dalam mempersiapkan semua tahapan Pemilihan serta masyarakat yang didata sebagai pemilih. Pengalaman Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 lalu, masih ada petugas ad hock dalam hal ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang belum sepenuhnya memahami tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan regulasi yang ada, ditambah lagi masih adanya masyarakat yang mau didata sebagai pemilih saat pemutakhiran data pemilih juga belum mau diajak bekerjasama dan menerima dengan baik kehadiran PPDP yang melakukan Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Lama dan panjangnya penyusunan data pemilih pada Pemilu serentak 2019 lalu yang melewati jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisis Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Menurut penulis juga disebabkan karena tidak semua tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih mendapatkan perhatian yang maksimal dari pihak-pihak terkait sejak awal tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih dimulai, tapi baru diujung waktu bahkan ada sebagian pihak yang baru peduli terhadap data pemilih ini jelang hari pemilihan. Belum lagi persoalan data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang berasal dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Disdukcapil yang pendataannya masih bersifat pasif, karena berdasarkan laporan masyarakat saja. Dengan beberapa kondisi tersebut, maka persoalan-persoalan yang akan di hadapi dalam proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Serentak 2020 dapat dipastikan KPU Kota Medan tidak akan dapat bekerja sendiri untuk mencapai akurasi data pemilih ini. Tapi diperlukan kerjasama dan gotong royong semua pihak terkait di Kota Medan, mulai dari hulu hingga hilir saat proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih. Karena tanggungjawab akurasi data pemilih ini tidak hanya bisa dibebankan hanya pada satu pihak saja, tapi harus menjadi tanggungjawab bersama. Dimana secara umum ada lima pihak yang memiliki tanggungjawab secara proporsional dalam penyusunan daftar pemilih yang akurat yaitu pemerintah dan pemerintah daerah, KPU dan jajaran penyelengnya, partai politik, masyarakat serta  pengawas pemilu. Berdasarkan regulasi peran pemerintah dalam hal ini Kemendagri adalah memberikan DP4 kepada KPU RI untuk proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih yang berasal dari data kependudukan kabupaten/kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh Kemendagri dengan menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan, serta diintegrasikan dengan hasil perekaman sidik jari dan iris mata. Namun DP4 dari Kemendagri ini bersifat berkala/perperiodik di ambil dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota, untuk itu koordinasi yang intes antara KPU dan Disdukcapil Kota Medan sangat diperlukan untuk mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan penduduk perhari di Kota Medan berupa data mutasi, penduduk yang meningggal, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih belum jelas serta hal lainnya hingga jelang penetapan DPT. Pendataan penduduk oleh Kemendagri melalui Disdukcapil masih bersifat pasif, yaitu sepanjang warga melaporkan kelahiran, kematian, dan mutasi domisili penduduk. Maka dapat dipastikan data ini belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi vaktual dilapangan. Disinilah peran penting KPU dan Jajarannya Sebagai Penyelenggara untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan DP4 secara vaktual dengan mendatangi langsung pemilih dari rumah ke rumah. Sehingga KPU Kota Medan harus betul-betul selektif  dan membuat formulasi khusus dalam melakukan rekrutmen tenaga adhock mulai tingkat kecamatan (PPK), Kelurahan (PPS) dan PPDP agar dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang ada dan adanya potensi oknum petugas ad-hoc yang “nakal” dapat diantisipasi KPU Kota Medan sejak dini. KPU Kota Medan juga sangat perlu menyusun secara detail Standart Operasional Prosedur (SOP) guna mempermudah proses pengawasan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih baik secara manual dengan pengawasan langsung kelapangan/monitoring maupun menggunakan teknologi dengan membuat aplikasi khusus untuk memonitoring kinerja PPDP. Selain itu, aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang digunakan dalam proses pengolahan data pemilih selama ini juga dirasa perlu adanya pengembangan yang lebih baik lagi seperti penambahan server dan beberapa fitur penunjang untuk meningkatkan kualitas dan akurasi data pemilih yang disusun.  Berdasarkan pengalaman pemilu terakhir dimana terjadi beberapa masalah pada aplikasi sidalih saat proses penyusunan data pemilih, maka menurut penulis KPU Medan juga perlu membuat aplikasi penunjang yang bersifat local yang menjadi beckup dalam proses penyusunan data pemilih yang memiliki kemampuan untuk mendeteksi pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat, cek data pemilih dan pendaftaran online bagi pemilih yang belum terdaftar pada saat proses coklit. KPU yang dibantuk oleh Pemerintah Kota Medan juga harus semaksimal mungkin melakukan sosialisasi guna menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mau terlibat dalam proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih di Pemilihan serentak 2020 mendatang. Karena DP4 dari pemerintah dan koordinasi yang baik dengan disdukcapil serta penyusunan dan pemutakhiran data pemilih yang maksimal oleh KPU Kota Medan dan jajaran belum mampu menjamin akurasi dan validitas daftar pemilih seratus persen tanpa adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu serta pengawasan yang melekat dari pengawas pemilu dalam setiap tahapan penyusunan data pemilih Padahal akurasi data pemilih ini sangat penting untuk mencapai pemilu yang demokratis, berkualitas dan berintegritas karena secara teknis bentuk jaminan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya adalah tersedianya daftar pemilih yang akurat, karena persyaratan bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Meskipun  berdasarkan regulasi tetap memberikan solusi bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya, yaitu dengan menggunaka KTP elektronik, namun pemilih ini baru dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup, sehingga banyak masyarakat yang mengaggap pemilih ini sebagai pemilih kelas dua. Akurasi penyusunan dan pemutakhiran data pemilih juga menjadi dasar KPU Kota Medan dalam menentukan jumlah dan pemetaan TPS di Kota Medan serta besarnya jumlah logistik yang harus disediakan dalam pelaksaan Pemilihan yang berimbas pada alokasi anggaran yang akan digunakan. Yang tak kalah pentingnya akurasi penyusunan dan pemutakhiran data pemilih juga sangat berhubungan dengan tingkat partisipasi pemilih, semakin akurat data pemilih maka dapat dipastikan partisipasi pemilih yang masih menjadi tolak ukur kesuksesan pemilu di Indonesia juga akan meningkat. Karena itu, pada pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Walikota – Wakil Walikota Medan 2020 yang dimulai dengan penyusunan daftar pemilih oleh KPU Medan 23 Maret 2020, lalu coklit serentak 18 April 2020 dan berakhir pada penetapan DPT di 13 Juli 2020 - 20 Juli 2020, semua pihak dapat berperan sesuai dengan tanggungjawab masing-masing. Sehingga kualitas DPT yang akurat dapat tercapai. Oleh : Nana Miranti (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, Divisi Program, Data dan Informasi Periode 2018-2023) Tulisan telah terbit di Harian Analisa, Jumat, 10 Januari 2020

Idealisme Badan Ad Hoc Pilkada 2020

Badan ad hoc penyelenggara pemilu/pemilihan (PPK, PPS, KPPS) selanjutnya disingkat dengan “Badan ad hoc” memiliki peran yang sangat strategis untuk menentukan kualitas demokrasi bangsa ini, karena sistim dan penentuan hasil akhir pemilu yang ditetapkan KPU didasarkan pada proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi berjenjang, sehingga posisi badan ad hoc ditempatkan sebagai pilar utama untuk menjaga proses pemilu. Berdasarkan UU & PKPU tentang Tata Kerja Penyelenggara Pemilu, Badan ad hoc sesuai tingkatannya harus mengerjakan tugas-tugas yang bersifat sangat teknis meliputi kegiatan sosialisasi, pemutakhiran data pemilih, pemetaan TPS, verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dan rekapitulasinya, distribusi undangan pemilih, penerimaan dan pendistribusian logistik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, membuat berita acara dan pengumuman-pengumuman, dan tugas eksekutorial lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Di lapangan, Badan ad hoc harus berhadapan langsung dengan masyarakat/pengguna hak pilih dan peserta pemilu, menyelesaikan keberatan-keberatan para pihak dan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Panwas  pemilu sesuai tingkatannya serta bersedia bekerja penuh waktu. Dalam konteks etika, Badan ad hoc diwajibkan untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.  “... menjadi penyelenggara pemilu adalah kesukarelaan mulia, ketika sudah memutuskan menjadi penyelenggara pemilu berarti bersedia mengurangi atau menghibahkan sebagian hak dan kebebasan sebagai warga negara, hal ini yang membedakan dengan warga biasa, tidak semua orang mampu menjadi penyelenggara pemilu ...“ (DR. Harjono, Ketua DKPP, 2019). Pembatasan kebebasan dimaksud, dapat dimaknai bahwa seluruh unsur penyelenggara pemilu tak terkecuali Badan ad hoc dituntut harus selalu menjaga independensi dan integritasnya yang dicerminkan dalam setiap ucapan, sikap dan tindakannya baik dalam keadaan sedang menjalankan tugas maupun dalam lingkungan pergaulannya sehari-hari, sepanjang yang bersangkutan menjadi penyelenggara pemilu, sepanjang itupula ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu mengikat pada dirinya. Mengingat porsinya tersebut, tentu dibutuhkan SDM Badan ad hoc yang mumpuni dan multitalenta, tidak hanya memiliki kecapakan dan pengetahuan teknis kepemiluan yang baik, tetapi harus juga memiliki dedikasi dan intregitas yang tinggi serta keikhlasan mengabdikan diri kepada Negara. Evaluasi Untuk mendapatkan Badan ad hoc yang ideal sesuai harapan, dalam praktik tidaklah mudah, dibutuhkan suatu animo masyarakat dan sistim rekrutmen yang ketat dari KPU. Dalam rekrutmen Badan ad hoc pada pemilu/pilkada sebelumnya, motivasi calon Badan ad hoc yang mendaftar diri cukup beragam, diantaranya karena sedang mengganggur dan membutuhkan pekerjaan ; mencari pengalaman menjadi penyelenggara pemilu, ; sebagai bahan referensi kelak melamar jadi Komisioner KPU Kabupaten/Kota atau jenjang karir lainnya didunia kepemiluan, ; ada yang  menganggap menjadi Badan ad hoc untuk mengaktualisasikan dirinya kepada masyarakat, ; ada yang merasa sudah mencintai pekerjaan menjadi Badan ad hoc karena sudah memiliki pengalaman sebelumnya, ;  gagal rekrutmen di lembaga penyelenggara lainnya, dan seterusnya. Dibeberapa daerah Kabupaten/Kota tertentu, justru mengalami kesulitan mencari warga, generasi muda yang memenuhi syarat dan mau menjadi anggota KPPS dengan alasan yang juga beragam diantaranya karena honor kecil, beresiko tinggi, sudah mememiliki pekerjaan lain, tidak mau terlibat urusan politik dan seterusnya. Dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, integritas penyelanggara pemilu menjadi sorotan publik, beberapa isu hoax telah diklarifikasi oleh KPU. Di tingkat KPU Kabupaten/Kota kedudukan Badan ad hoc dicurigai sangat berpotensi dapat diintervensi / dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu atau peserta pemilu. Di Kota Medan misalnya, terdapat beberapa anggota Badan ad hoc yang telah dijatuhi sanksi oleh KPU Kota Medan karena kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Evaluasi kinerja Badan ad hoc Pemilu 2019 sudah tentu menjadi bahan evaluasi utama bagi satker KPU Kota Medan dalam melakukan rekrutmen Badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 mendatang. Secara nasional, berdasarkan Evaluasi beberapa penyelenggaraan Pemilu/Pilkada Serentak yang lalu, terdapat perubahan aturan/kebijakan sistim rekrutmen Badan ad hoc yang menunjukan ke arah yang lebih baik ; (a). sebelumnya syarat usia Badan ad hoc minimal berusia 25 tahun diubah menjadi minimal berusia 17 tahun s.d. (direncanakan terdapat ketentuan batas maksimal usia tertentu), (b). sebelumnya pemilihan anggota PPS melalui rekomendasi dari Kelurahan/Desa/BPD diubah dengan mekanisme sistim terbuka untuk umum (c). adanya pengusulan kenaikan honorarium Badan ad hoc kepada Menkeu RI disesuaikan dengan kemampuan APBD dan, (d) adanya alokasi anggaran santunan untuk Badan ad hoc yang meninggal dunia/kecelakaan/sakit dalam menjalankan tugas dengan klasifikasi yang ditentukan, (e). persyaratan kesehatan calon anggota KPPS (direncanakan diperketat) serta hal-hal lainnya dalam rangka menyikapi aspirasi publik. Bebarapa langkah tersebut merupakan bentuk upaya-upaya dan perhatian KPU dalam rangka meningkatkan kemandirian dan profesionalisme Badan ad hoc. Jadwal Rekrutmen Jika tidak terdapat perubahan jadwal dan kebijakan, KPU Kabupaten/Kota di 270 daerah (9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota) yang menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2020, dijadwalkan akan melaksanakan tahapan rekrutmen/pembentukan Badan ad hoc dalam Pilkada Serentak tahun  2020. Pembentukan PPK dan PPS dimulai pada tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan 14 Februari 2020, sedangkan tahapan pembentukan untuk KPPS dimulai pada tanggal 21 Juni 2020 sampai 21 Agustus 2020 yang didahului sebelumnya dengan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Secara resmi KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan tahapan hrekrutmen Badan ad hoc kepada publik setelah PKPU/aturan teknis lebih rinci mengenai mekanisme pembentukan Badan ad hoc Pilkada Serentak tahun 2020 diterbitkan oleh KPU. Partisipasi Publik Dalam rekrutmen Badan ad hoc, KPU memiliki jangkauan yang terbatas untuk mengetahui secara faktual track record calon-calon Badan ad hoc yang mendaftarkan diri, mengingat jumlah pelamar dan kebutuhan Badan ad hoc yang cukup banyak sesuai kebutuhan daerah, termasuk mendeteksi apiliasinya dengan peserta pemilu meskipun Badan ad hoc yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administrasi atau persyaratan umum lainnya bahkan telah menandatangani surat pernyataan/fakta integritas Dengan sistim rekrutmen terbuka yang diterapkan KPU dan adanya pembatasan dua periodesasi bagi anggota PPK, PPS dan KPPS untuk jabatan yang sama, membuka ruang dan kesempatan luas bagi publik untuk berperan atau berpartisipasi aktif dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Bentuk partisipasi aktif tersebut dapat dilakukan dengan cara, antara lain : (1). Memberikan informasi, tanggapan dan masukan terkait pemenuhan syarat calon anggota Badan ad hoc yang diumumkan KPU Kabupaten/Kota pada tahapan yang ditentukan, (2). Melakukan pengawasan partisipatif terhadap seluruh tahapan rekrutmen/pembentukan Badan ad hoc yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, (3). Mendaftarkan diri dan mengikuti tahapan rekrutmen sebagai calon Badan ad hoc . Suatu nilai tambah, apabila formasi Badan ad hoc diisi oleh tokoh-tokoh muda peduli pemilu yang memiliki integritas yang baik dan kemampuan penguasan Teknologi Informasi mengingat saat ini KPU sedang melakukan kajian penerapan E-Rekap (rekapitulasi elektronik) dalam Pilkada Serentak tahun 2020, -disisi lain terkadang juga faktor non teknis seperti penampilan yang menarik dan kesan “good looking” diperlukan untuk ditempatkan pada bagian front line di TPS, kegiatan pendataan pemilih dan kegiatan pelayanan lainnya yang berinteraksi langsung kepada masyarakat. Kesimpulan Begitu banyaknya kreteria ideal yang kita inginkan harus ada pada diri Badan ad hoc, dan sejalan dengan tinggi ekspektasi publik terhadap kesempurnaan kinerja penyelenggara pemilihan, menjadikan hal ini sebagai salah satu sektor penting sekaligus menjadi tantangan besar bagi KPU dan semua pihak khususnya para pemangku kepentingan (penyelenggara, kontestan, pengawas, masyarakat/pemilih dan relawan) untuk mewujudkannya. Cukup sulit memang, namun bukan berarti tidak bisa kita wujudkan. Keterbukaan dan transparansi KPU dalam pelaksanaan rekrutmen Badan ad hoc sesungguhnya dimaksudkan agar publik berpartisipasi aktif dengan potensi SDM/kearifan lokal yang dimiliki ikut memastikan Badan ad hoc Pilkada Serentak tahun 2020 diisi oleh orang-orang yang memiliki idealisme yang baik mampu mengemban tugas, fungsi, kewajiban dan tanggungjawab sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemilihan. Semoga “proses” dan hasil pelaksanaan Pilkada Serentak tanggal 23 September 2020 lebih berintegritas dan partisipatif. Oleh : Agussyah Ramadani Damanik (Ketua KPU Kota Medan Periode 2018-2023) Tulisan ini telah terbit di Harian Analisa, Medan, Jumat, 10 Januari 2020

Tantangan Berat Partisipasi Pemilih di Kota Medan

Kota Medan punya sejarah pahit partisipasi pemilih yang anjlok saat Pilkada 2015 lalu. Angka partisipasi pemilih yang hanya 25,38% saat itu bukan hanya menjadi sejarah partisipasi pemilih terendah di Kota Medan dan Sumatera Utara, tapi menjadi partisipasi terendah secara nasional di Pilkada Serentak 2015. Bahkan Ketua KPU RI Arief Budiman saat memberikan sambutan pada Launching Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020, menyebutkan rendahnya partisipasi pemilih di Medan sering menjadi contoh untuk daerah lain agar tidak diikuti. “Dulu kemana-mana Saya sampaikan, jangan seperti Medan (partisipasinya rendah),” ujar Arief. Namun menurut Ketua KPU RI, kondisi tersebut hanya bagian dari masa lalu, karena di Pemilu 2019, angka partisipasi pemilih di Kota Medan mengalami lonjakan yang tinggi.  “Kalau sekarang saya kemana-mana sampaikan, harus seperti Medan, lonjakan partisipasinya tinggi,” kata Arief. Memang benar, pada Pemilu 2019 lalu, angka partisipasi pemilih di Kota Medan mencapai 73,67%. Namun bukan berarti tantangan yang akan dihadapi pada Pilkada Medan 2020 nanti akan lebih ringan. Sebab jika dilihat dari grafik persentase partisipasi pemilih antara Pilkada dengan Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU sejak 2004, ternyata punya tren berbeda. Jika di Pilkada, partisipasi terendah Kota Medan berada di angka 25,38% (Pilkada 2015), dan partisipasi tertinggi di angka 55,80% (Pilgubsu 2018), sementara untuk Pemilu, partisipasi terendah berada di angka 47,44% (Pemilu 2009) dan partisipasi tertinggi di angka 78,21% (Pemilu 2004) dan 73,67% (Pemilu 2019). Harus diakui ada kecenderungan tren partisipasi pemilih meningkat di Pemilu dan turun di Pilkada. Untuk itu, ada tantangan berbeda dalam menaikkan angka partisipasi pemilih khususnya pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang akan digelar 23 September 2020. Sinergisitas antar lembaga di Kota Medan menjadi sebuah keharusan, mulai dari membersihkan data pemilih, sosialisasi yang massif ke masyarakat, seleksi pencalonan yang terbuka dan jujur dalam menjaring pasangan calon yang punya kapabilitas dan berkualitas serta masyarakat yang tercerdaskan dalam menggunakan hak pilihnya. Membersihkan data pemilih menjadi langkah utama dan yang pertama bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mewujudkan data realistis partisipasi pemilih. Patut diingat, rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2015 lalu tidak terlepas dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Medan yang meningkat tajam yakni 1.998.835 pemilih. Jumlah tersebut tentu terlalu tinggi jika dibanding dengan DPT Pemilu terakhir yang hanya 1.614.673 pemilih. Sehingga angka pembagi persentase partisipasi pemilih pun cenderung sangat tinggi dibanding angka riil partisipasi pemilih. Mendapatkan angka riil DPT adalah sarat mutlak dalam membersihkan data pemilih. Dalam 12 kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang nantinya akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Serentak 2020 secara langsung door to door, 9 kegiatan diantaranya adalah melakukan pencoretan data pemilih. Data pemilih yang dicoret antara lain ; yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, berubah status menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun, tidak diketahui keberadaannya, data pemilih tidak dikenali, telah dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, berdasarkan KTP-el bukan penduduk setempat, dan tidak sesuai antara informasi TPS awal yang ada pada formulir Model A-KPU untuk disesuaikan dengan TPS terdekat berdasarkan domisili. Harus dipahami bersama adalah, pencoretan data pemilih yang dilakukan oleh PPDP, hanya sebatas untuk kebutuhan pendataan pemilih secara faktual. Bukan berarti pemilih yang dicoret otomatis tercoret sebagai warga Kota Medan. Sebab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Serentak 2020, harus bisa memastikan berapa angka faktual warga yang memiliki hak sebagai pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Tentu ini bukan pekerjaan mudah bagi KPU. Harus ada sinergisitas yang baik antar lembaga terutama bersama Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sosialisasi yang massif ke masyarakat menjadi sebuah keniscayaan bagi KPU dalam mengupayakan peningkatan partisipasi pemilih. Keterlibatan aktif masyarakat dalam membantu menyosialisasikan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 menjadi kunci utama. Karena itu banyak kegiatan sosialisasi nantinya akan melibatkan peran serta masyarakat secara langsung seperti ikut dalam mendesain maskot dan jingle, karya tulis dan foto, karnaval, pembentukan relawan demokrasi yang diambil dari berbagai segmen pemilih seperti komunitas, pemula, warga net, disabilitas, perempuan, marjinal, tokoh agama dan sebagainya. Semua kegiatan sosialisasi tersebut akan bersinergi dengan semua platform media sosial. Dari sisi pasangan calon juga turut memberikan kontribusi tinggi dalam mendongkrak partisipasi pemilih. Masyarakat akan semakin tinggi antusiasmenya untuk datang ke TPS, jika pasangan calon baik yang diusung oleh partai politik, gabungan partai politik maupun jalur perseorangan yang muncul nantinya memiliki kapabilitas dan kualitas terbaik. Untuk itu seleksi awal di internal Partai Politik maupun pasangan calon yang memilih maju melalui jalur Perseorangan sebaiknya dilakukan secara jujur, terbuka dan memperhatikan suara rakyat. Partisipasi pemilih merupakan salah satu tolok ukur kesuksesan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020. Masyarakat yang melek dalam politik, tentu tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan memilih langsung calon pemimpinnya. Karena berdemokrasi dalam Pilkada sesungguhnya bukan sekedar urusan kontestasi politik. Tapi bagaimana kita bisa mewujudkan harapan publik, bahwa yang terbaiklah yang dimajukan, bukan sekedar popularitas. Oleh : M. Rinaldi Khair – Anggota KPU Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan Tulisan ini telah terbit di Harian Analisa, Medan, Rabu, 13 November 2019

Catatan Reflektif Kegiatan Pendidikan Pemilih Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Medan

Catatan Reflektif Kegiatan Pendidikan Pemilih Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Medan Edy Suhartono   Program Rumah Pintar Pemilu mulai dicanangkan oleh KPU RI pada tahun 2015 dan dilaksanakan secara terbatas di 9 Propinsi dan 18 Kabupaten/Kota. Selanjutnya berkembang, pada tahun 2016 program Rumah Pintar Pemilu diadakan di 10 propinsi. Pada tahun 2017, program Rumah Pintar Pemilu kembali dilanjutkan dengan daerah sasaran Pilot Project semakin banyak, yakni 273 Kabupaten/Kota dan 15 propinsi. Pada akhirnya program Rumah Pintar Pemilu diharapkan dapat terlaksana di seluruh KPU propinsi dan kabupaten/Kota di Indonesia.   Dasar hukum Program Rumah Pintar pemilu adalah mengacu dari UU No 11 tahun 2015 dan secara khusus juga merujuk pada PKPU No. 5 tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat  dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.   Rumah Pintar Pemilu adalah sebuah konsep pendidikan pemilih yang dilakukan melalui pemanfaatan ruang dari suatu bangunan atau bangunan khusus untuk melakukan seluruh program aktifitas project edukasi masyarakat. Rumah Pintar Pemilu selain sebagai tempat dilakukannya kegiatan Pendidikan Pemilih, pun sekaligus sebagai wadah bagi komunitas pegiat pemilu  untuk membangun gerakan. Keberadaan Rumah Pintar Pemilu menjadi penting untuk menjawab kebutuhan pemilih dan masyarakat umum akan hadirnya sebuah sarana untuk melakukan pendidikan nilai nilai demokrasi dan kepemiluan.   Tujuan didirikannya Rumah Pintar Pemilu dan Kegiatan Pendidikan Pemilih adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih, baik secara kualitas  maupun kuantitas dalam seluruh proses penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, Rumah Pintar Pemilu juga diharapkan dapat menjadi Pusat Informasi Kepemiluan; mendidik masyarakat  tentang pemilu dan demokrasi; memperkenalkan nilai nilai dasar Pemilu dan Demokrasi serta meningkatkan pemahaman akan  pentingnya berdemokrasi.   Konsep Rumah Pintar Pemilu Konsep Rumah Pintar Pemilu sejatinya adalah pemanfaatan ruang yang ada di dalam suatu bangunan dan mengisinya dengan berbagai informasi tentang pemilu dan demokrasi. Paling tidak ada 4 ruang yang dibutuhkan untuk memaparkan informasi kepemiluan dan demokrasi yang akan ditampilkan. Pertama adalah ruang yang  berfungsi sebagai Ruang Audio Visual; yakni ruang untuk pemutaran film-film kepemiluan dan dokumentasi program kegiatan kepemiluan.  Pada ruang audio visual tersedia layar, sound-sistem, tata cahaya, kursi penonton, projector, perangkat pemutar film, tenaga teknisi. Kedua, ruang Pameran (Display Alat Peraga Pemilu), yaitu ruang untuk menampilkan bahan/alat peraga Pemilu, seperti: brosur, leaflet, poster hingga maket atau diorama tentang Pemilu, bentuk visualisasi 3 dimensi yang menceritakan tentang proses atau peristiwa kepemiluan dan demokrasi, antara lain seperti proses pemungutan suara, denah TPS, peristiwa yang dianggap memiliki nilai sejarah terkait kepemiluan setempat, dsb. Ketiga, Ruang Simulasi, ruang ini berisi alat – alat peraga yang dipergunakan dalam simulasi, seperti kotak dan bilik suara, alat coblos dan alas yang terbuat dari busa, tinta, contoh surat  suara, daftar hadir, dsb. Keempat, Ruang Diskusi. Ruangan ini dirancang untuk menerima audiensi  atau pertemuan/diskusi/workshop/seminar/FGD tentang Pemilu dan Demokrasi. KPU dapat juga mengundang/memfasilitasi para  pegiat pemilu atau kelompok peduli pemilu/masyarakat umum dari berbagai segmen, yang akan melahirkan banyak ide/gagasan/evaluasi  untuk perbaikan proses.   Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Medan Pada tahun 2015, ketika pertama kali KPU RI meluncurkan Program Rumah Pintar Pemilu dan kegiatan Pendidikan Pemilih telah membawa kegairahan dan semangat bagi KPU Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Setidaknya bagi KPU Kota Medan yang dipercaya menjalankan Pilot Project Rumah Pintar Pemilu bersama dengan KPU Propinsi Sumatera dan Kabupaten Labuhan Batu Utara untuk tingkat Sumatera Utara. Pada tahun 2015 tercatat  sebanyak 9 propinsi dan 18 kabupaten/Kota yang mendapat Pilot Project.   Salah satu kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu adalah berupa Kegiatan Pendidikan Pemilih. Sebagaimana mengutip kata pengantar almarhum Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik yang menyatakan bahwa menyelenggarakan pendidikan pemilih adalah tanggungjawab semua elemen bangsa; penyelenggara pemilu, partai politik, pemerintah, perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil[1].     KPU Kota Medan tetap menggunakan istilah Rumah Pintar Pemilu sebagai Pusat Pendidikan Pemilih bagi warga. Penggunaan istilah  atau nama ini dipilih karena memang tidak ingin bias etnik tertentu dan lebih menggambarkan nasional, mengingat heterogenitas masyarakat di Kota Medan. Kegiatan   Pada tahun 2015 kegiatan Pendidikan Pemilih yang dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu di KPU Kota Medan berbarengan dengan kegiatan sosialisasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Oleh karenanya kaegiatan pendidikan Pemiih yang dilakukan lebih banyak dilakukan di dalam kelas dengan mengundang berbagai segmen, antara lain: pemilih pemula, pemuda/mahsiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok perempuan dan kelompok pinggiran.   Berbeda dengan kegiatan sosialisasi untuk Walikota dan Wakil Walikota Medan ,  kegiatan Pendidikan Pemilih dilakukan di Aula KPU Kota Medan yang sekaligus berfungsi sebagai ruang pertemuan.  Pada kegiatan perdana ini lebih mengenalkan konsep Rumah Pintar Pemilu dan Pendidikan Pemilih ke berbagai segmen masyarakat.   Adapun kegiatan yang sudah dilaksanakan  oleh KPU Kota Medan terkait program Rumah Pintar Pemilu dan Pendidikan Pemilih adalah berupa kegiatan sosialisasi RPP dan Pendidilan Pemilih ke berbagai elemen (siswa SMA, Pemuda dan Mahasiswa, Kelompok Disabilitas, Ormas dan LSM, Kelompok Perempuan, Tokoh Agama dan Kelompok Pinggiran)   Kegiatan lainnya yang tak kalah penting adalah mendampingi dan memberikan arahan dalam proses persiapan Pemilihan Osis (Pemilos) di SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 4 Medan.   Pada tahun 2016, KPU Kota Medan kembali melanjutkan program Rumah Pintar Pemilu dan melakukan kegiatan Pendidikan Pemilih. Hal ini ditandai dengan menyiapkan pembangunan sarana dan pengadaan alat peraga kampanye berupa desain infografis tentang Pemilu yang ditempel didinding, brosur, stiker, pin, dlsb. serta rangkaian kegiatan pendidikan pemilih yang dilakukan dengan berbegai metode dan segmen. Pada tahun ini juga, tepatnya pada tanggal 14 bulan Desember 2016 KPU Medan melaksanakan Launching Rumah Pintar Pemilu. Kegiatan ini di hadiri oleh Sekretariat KPU RI, Ketua KPU Propinsi Sumatera Utara, Walikota Medan dan jajaran muspida plus serta undangan lainnya. Kegiatan ini digelar di halaman Kantor KPU Medan.   Pada tahun 2017, Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Medan semakin berbenah, dan mulai melakukan terobosan dengan menggandeng pemerintah dan SKPD  untuk lebih memasyarakatkan  keberadaan Rumah Pintar Pemilu. Selain itu, tampilan desain Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Medan telah memberi inspirasi bagi KPU daerah lain untuk semakin memantapkan Rumah Pintar Pemilu yang sedang mereka siapkan. Pada tahun ini juga, tepatnya terhitung sejak 17 Maret s/d 17 April 2017 Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Medan hadir dalam kegiatan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) yang berlangsung satu bulan penuh. Upaya untuk lebih membumikan RPP ke publik di Kota Medan akan terus dilakukan, tentunya bekerjasama dengan para pihak.   Sejak digulirkannya Program  Rumah Pintar Pemilu dan Kegiatan Pendidikan pemilih pada tahun 2015  hingga tahun 2017 sudah tercatat  sebanyak 34 propinsi dan 291 Kabupaten/Kota yang menjalankan  Pilot Project Rumah Pintar Pemilu dan Pendidikan pemilih di seluruh Indonesia. Harapannya tentu, kehadiran Rumah Pintar Pemilu di tengah tengah mayarakat dapat menjadi pusat pembelajaran tentang demokrasi   Mendidik Pemilih dan Mensukseskan Pemilihan   Melakukan pendidikan pemilih di Rumah Pintar Pemilu menjadi salah satu agenda yang cukup penting di tengah semakin merosotnya kesadaran warga tentang arti penting Pemilu dan Demokrasi. Tingkat partisipasi warga yang terus menurun dalam setiap peserta demokrasi menjadi salah satu alasan kuat bagi KPU Kota Medan untuk terus melaksanakan kegiatan Pendidikan Pemilih dalam program Rumah Pintar Pemilu. Capaian angka partisipasi pada Pilkada serentak tahun 2015 yang berada di angka 25.38 %  merupakan angka yang cukup ekstrem sepanjang sejarah Pesta demokrasi khususnya di Kota Medan, bahkan di Indonesia. Atas dasar Inilah kemudian mengapa program Rumah Pintar Pemilu dan Pendidikan Pemilih menjadi penting untuk dilaksnakan. Penelusuran terhadap hasil pemilihan yang berlangsung di kota Medan sejak tahun 2004 menunjukkan angka partisipasi yang tidak begitu menggembirakan. Bahkan menunjukkan trend angka partisipasi yang semakin menurun sebagaimana yang ditunjukkan oleh matriks persentase di bawah ini.. PRESENTASE JUMLAH KEHADIRAN PEMILIH DALAM PEMILU/PILKADA KOTA MEDAN 2004 S/D 2015   [1] Kata Pengatar Almarhum Husni Kamil Manik, mantan Ketua KPU RI, dalam buku Rumah Pintar Pemilu: Pedoman Pendidikan Pemilih,  KPU RI , 2015 Terkait angka partisipasi 25.38 % pada Pilwako 2015 yang lalu, detail angka partisipasi di masing masing kecamatan yang ada di Kota Medan, dapat dilihat pada tabel  di bawah ini Sebagai penyelenggara Pemilihan , KPU tentunya bekerja berdasarkan regulasi yang ada serta tahapan yang sudah disiapkan secara matang. Oleh karenanya kehadiran Rumah Pintar pemilu sebagai wadah untuk melakukan kegiatan pendidikan pemilih bagi warga, tentunya menjadi sebuah hal yang sangat penting.   Kegiatan pendidikan pemilih yang telah dilakukan oleh KPU Kota Medan selama rentang waktu 3 tahun belakangan ini dapat dilihat dalam matriks di bawah ini :     Kesimpulan Rumah Pintar Pemilu dan Kegiatan Pendididkan Pemilih merupakan sebuah upaya dari KPU untuk memastikan bahwa  proses pemahaman tentang Pemilu dan Demokrasi dapat dilaksnakan dan menyentuh semua lapisan masyarakat. Sehingga nantinya diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kesadaran warga tentang arti penting Pemilu dan demokrasi serta secara kualitas dan kuantitas mampu meningktakn partisipasi warga dalam setiap pesta demokrasi. Meskipun diisadari  bahwa metode, frekwensi dan materi yang digunakan dalam kegiatan Pendiidikan Pemilih di Rumah Pintar Pemilu, masih perlu penyempurnaan. Oleh karenanya kerjasama dengan para pihak masih sangat terbuka dan diperlukan   Keberadaan Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Medan yang didesain sedemikian rupa diharapkan dapat memberi inspirasi dan motivasi serta menjadi salah satu tempat pembelajaran demokrasi di daerah ini; yang tidak hanya menyasar pada kelompok pemilih pemula tapi juga lintas segmen, Keinginannya adalah, agar  RPP KPU Kota Medan dapat hadir lebih dekat ketengah tengah masyarakat, sehingga tidak terkesan elitis dan eksklusif. Sebagai lembaga publik dan dipercaya menjadi penyelenggara Pemilihan, sudah saatnya KPU bisa hadir dan bersifat inklusif. Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Medan diharapkan dapat menjadi gallery kepemiluan dan demokrasi yang akan menyajikan informasi yang memadai tentang hal hal yang berkaitan dengan masalah kepemiluan dan demokrasi. Pada akhirnya , keberadaan Rumah Piintar Pemilu yang sekaligus sebagai Pusat Pendidikan Pemilih. dapat berfungsi tidak hanya sebagai tempat pembelajaran tentang Pemilu dan Demokrasi tapi juga bisa menjadi salah satu tujuan untuk wisata politik bagi mereka yang ingin mendapatkan informasi tentang masalah kepemiluan di daerah ini.   Secara kwantitatif maupun kwalitatif kegiatan  di RPP KPU Kota Medan masih perlu ditingkatkan. Oleh karenanya keterlibatan aktif dan sikap pro aktif semua pihak sangat diperlukan, sehingga kehadiran Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Medan benar benar bermanfaat bagi warga masyarakat Kota Medan

Populer

Belum ada data.