Berita Terkini

KPU Kota Medan menerima pengajuan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) dari DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

KPU Kota Medan menerima pengajuan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) dari DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Medan pada Selasa (03/10/2023). Bawaslu Kota Medan turut mengawasi pengajuan rancangan DCT tersebut. https://www.instagram.com/p/Cx9-HUJvPKf/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA== #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Rakor PDPB KPU Kota Medan, Pemilih di September 2022 Capai 1.571.296 Orang

MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melaksanakan Rapat Koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode triwulan III bulan September 2022, bertempat di LePolonia Hotel & Convention, Jumat (30/9/2022). Plh Ketua KPU Kota Medan, Zefrizal mengatakan, Rakor PDPB yang dilaksanakan mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. KPU kabupaten/kota diamanatkan untuk melakukan kegiatan PDPB setiap bulannya dan menetapkannya melalui rapat pleno rekapitulasi PDPB, serta melaksanakan rapat koordinasi PDPB setiap tiga bulan sekali dengan melibatkan forum komunikasi ditingkat Kota Medan. “Rapat koordinasi hari ini bukan lah yang pertama kita lakukan selama tahapan PDPB ini berlangsung. Kami tahu bapak/ibu yang hadir hari ini memiliki tanggung jawab dan pekerjaan yang sudah cukup padat, namun kami berharap bapak/ibu masih mau terus mendukung seluruh kegiatan KPU Kota Medan. Karena menjaga kualitas data pemilih harus sama-sama kita lakukan,” ujarnya. Dalam Rakor tersebut, selain menerima masukan dan saran untuk meningkatkan kualitas data pemilih. KPU Kota Medan juga menetapkan rekapitulasi PDPB untuk bulan September sebanyak 1.571.296 pemilih. Dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah  766.707 orang dan pemilih perempuan 804.591 orang yang tersebar di 21 kecamatan, 151 kelurahan dan 4.303 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kota Medan. Anggota KPU Kota Medan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nana Miranti mengatakan jumlah data pemilih di bulan September ini mengalami pengurangan jika dibandingkan dengan jumlah pemilih PDPD di bulan Agustus lalu sebanyak 1.610.325.  Dikatakan Nana, terjadj penambahan Pemilih baru sebanyak 11.337 orang. Tapi di sisi lain, pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 50.364 orang. “Pemilih baru dan pemilih yg di TMS ini sumbernya ada dari tanggapan masyarakat langsung dan ada data yang diturunkan KPU RI hasil dari data singkronisasi PDPB semester ke II dan data Kemendagri. Sehingga jumlahnya cukup besar,” terangnya. Nana juga menyampaikan, kegiatan rapat koordinasi dan rekapitulasi PDPB di bulan September ini juga merupakan kegiatan terakhir yang akan dilakukan KPU Kota Medan, karena pada 14 Oktober mendatang, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU akan mulai melaksanakan tahapan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih untuk Pemilu 2024. “Hasil dari PDPB yang dilakukan selama ini nantinya dipersiapkan sebagai bahan data singkronisasi dengan data kependudukan untuk Pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih pemilu tahun 2024,” ujarnya. Hadir dalam Rakor PDPB tersebut perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Bagian Tata Pemerintah Kota Medan, Dandim 02/01 Medan, Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan serta 21 camat atau yang mewakili se Kota Medan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Sosialisasikan Persiapan Vermin ke Parpol

MEDAN – Menjelang pelaksanaan verifikasi administrasi (vermin) keanggotaan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota pada 16-29 Agustus, KPU Kota Medan kembali menggelar sosialisasi ke Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Gedung Serba Guna TP PKK Kota Medan, Jalan Sei Rotan, Medan, Sabtu (13/8). Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik SH, MH mengatakan sesuai dengan Keputusan KPU No 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis KPU Dalam Pendaftaran, Verifikasi,  dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, pada BAB II Rincian Program dan Jadwal Kegiatan disebutkan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan vermin dokumen persyaratan keanggotaan Parpol pada 16-29 Agustus. Disela-sela itu, KPU menjadwalkan tindaklanjut hasil vermin yang dilakukan  oleh Parpol pada 19-26 Agustus. “Ini penting untuk diingat bahwa 16-29 Agustus nanti, KPU Kota Medan akan melaksanakan vermin. Disela-sela itu, yakni pada 19-26 Agustus, ada jadwal yang ditetapkan bahwa Parpol diberi waktu 7 hari untuk melakukan tindaklanjut hasil dari vermin,” kata Agussyah dalam kegiatan Sosialisasi Keputusan KPU No 259 dan 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Dalam Pendaftaran, Verifikasi,  dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu. Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Komisioner KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair, Nana Miranti, Zefrizal, Edy Suhartono, Sekretaris KPU Kota Medan Fahrurrozi Risa serta Anggota Bawaslu Kota Medan Muh Fadly dan  Taufiqurrahman Munthe. Peserta sosialisasi dihadiri oleh PKB, Gerindra, Partai Buruh, Partai Ummat, PDI Perjuangan, Partai Prima, PKP , Golkar, Perindo, PSI, PKS, Partai NasDem, Partai Garuda, PPP, PAN, Partai Demokrat, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Reformasi, Partai Pandai, dan Partai Masyumi. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair mengatakan sosialisasi yang dilakukan KPU Kota Medan kepada Parpol untuk persiapan pendaftaran dan verifikasi adalah yang kedua kalinya dilaksanakan. Hal ini penting agar semua parpol baik yang sudah mendaftar di KPU RI maupun yang belum mendaftar hingga hari terakhir 14 Agustus mendapatkan informasi yang utuh terutama terkait mekanisme vermin yang akan dilakukan KPU kabupaten/kota. “Ini yang kedua kalinya KPU Kota Medan sosialisasi ke Parpol. Jika sebelumnya dilakukan sebelum masa pendaftaran, sekarang kami lakukan sebelum masa vermin. Sebab ada jadwal vermin yang wajib diketahui oleh parpol terkait jadwal tindaklanjut hasil vermin pada 19-26 Agustus,” ungkap Rinaldi. Rinaldi menyampaikan agar Parpol nantinya pada 19-26 Agustus untuk rajin-rajin memeriksa Sipol Parpol. Sebab, KPU Kota Medan akan menyampaikan  hasil vermin keanggotaan parpol yang membutuhkan tindaklanjut melalui Sipol. Ada tiga hal ketentuan yang perlu ditindaklanjuti oleh Parpol di masa vermin keanggotaan yakni pertama, ketika ada status anggota Parpol yang belum memenuhi syarat karena terdaftar ganda antar parpol. Jika terjadi demikian, maka parpol harus meminta agar anggotanya tersebut untuk membuat surat pernyataan ditandatangani bermaterai lalu mengunduh surat tersebut ke Sipol. Jika surat pernyataan yang diunduh juga masih mengalami kegandaan, maka akan diklarifikasi dengan cara meminta Parpol menghadirkan anggotanya tersebut ke Kantor KPU Kota Medan pada 27-28 Agustus. Lalu yang kedua, jika terdapat status pekerjaan anggota Parpol tidak memenuhi syarat seperti berstatus sebagai TNI/Polri, ASN dan lainnya, maka tindaklanjutnya adalah Parpol meminta anggotanya tersebut untuk membuat surat pernyataan ditandatangani bermaterai yang menyatakan sudah tidak lagi bertatus sebagai TNI/Polri, ASN dan lainnya yang dilarang undang-undang untuk menjadi anggota Parpol serta dilengkapi dokumen bukti keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari pekerjaan atau jabatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk menjadi anggota Parpol. Kemudian yang ketiga adalah jika terdapat anggota Parpol masih berusia di bawah 17 tahun maka harus ditindaklanjuti dengan melampirkan surat pernyataan tentang status usia dan/atau status perkawinan ditandatangani bermaterai serta dilengkapi dengan bukti akta nikah. “Semua surat pernyataannya ada di Lampiran PKPU No 4 Tahun 2022 dan sudah kami print hardcopynya seperti yang ada di meja bapak/ibu. Semua surat pernyataan serta dokumen bukti pendukungnya diunduh atau di-upload ke Sipol,” ujar Rinaldi. (*)

Kajari Medan : Pilkada di Medan Menjadi Barometer se-Sumatera

/////Audiensi KPU Medan Bersama Kejaksaan Negeri Medan/////// Kajari Medan : Pilkada di Medan Menjadi Barometer se-Sumatera   MEDAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan T. Rahmatsyah SH, MH mengatakan penyelenggaraan Pilkada di Medan tahun 2020 lalu diakuinya sebagai pelaksanaan pemilihan serentak yang menjadi barometer kesuksesan untuk tingkat Sumatera. Dia pun berharap pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang dapat lebih sukses kembali.   “Penyelenggaraan Pemilu kemarin itu (Pilkada Medan 2020) sukses dan menjadi barometer se-Sumatera, bukan hanya Sumatera Utara. Selalu dijadikan contoh dalam beberapa kesempatan pertemuan yang saya hadiri,” kata Rahmatsyah saat menerima audiensi KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Jalan Adinegoro No 5, Medan, Rabu (10/8).   Tolak ukur kesuksesannya antara lain diungkapkan oleh Rahmatsyah yakni dari penyelenggaraan berlangsung aman dan terkendali. Lalu dari sisi penggunaan anggaran tidak ada masalah dan para penyelenggaranya pun tidak ada yang bermasalah. Menurutnya ketiga hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan barometer kesuksesan.    Dalam audiensi tersebut dihadiri Ketua KPU Kota Medan Agussyah R. Damanik SH, MH, Anggota KPU Kota Medan Edy Suhartono, Nana Miranti, M. Rinaldi Khair serta Sekretaris KPU Kota Medan Fahrurrozi Risa. Bawaslu Kota Medan dihadiri Ketua Payung Harahap, Anggota Raden Deni Admiral, Muh Fadly, Taufiqurrahman Munthe dan Sekretaris Bawaslu Kota Medan Ayu Harianty. Kajari Medan Rahmatsyah dalam kesempatan itu didampingi  Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Faisol SH, MH, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Simon SH, MH dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Ricardo Marpaung SH, MH.   Ketua KPU Kota Medan Agussyah R. Damanik SH, MH menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Medan yang telah banyak membantu dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kota Medan. Besar harapan ke depannya dalam tahapan Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024 tetap dapat berkoordinasi dengan baik dalam setiap tahapan yang berlangsung.   “KPU Kota Medan mengapresiasi peran-peran Kejaksaan Negeri Medan selama ini yang ikut serta mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Medan 2020 lalu. Besar harapan ke depan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024 hubungan koordinasi yang sudah berlangsung baik dapat terus ditingkatkan,” ujar Agussyah.   Agussyah mengatakan bahwa saat ini KPU Kota Medan sedang memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024. Dimana pendaftarannya terpusat di KPU RI dan verifikasinya nanti akan dilakukan di KPU Kota Medan. Selain itu KPU Kota Medan juga sedang menjalankan tahapan pendataan pemilih berkelanjutan.   Dalam kesempatan itu, KPU Kota Medan juga memberikan ucapan selamat kepada T. Rahmatsyah yang saat ini sudah menjalankan amanah selama dua tahun memimpin Kejaksaan Negeri Medan, serta akan mendapatkan promosi jabatan untuk penempatan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat. (*)

KPU Medan Buka Helpdesk Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Tim Heldesk Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik KPU Kota Medan KPU Medan Buka Helpdesk Pendaftaran dan Verifikasi Parpol   MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka helpdesk pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 mulai 1 Agustus hingga 14 Desember 2022. Segala hal terkait informasi baik tentang mekanisme pendaftaran dan verifikasi maupun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dapat ditanya melalui petugas helpdesk di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan, No 37, Medan mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB.   Anggota KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair mengatakan mulai 1 – 14 Agustus 2022 pendaftaran Parpol calon  peserta Pemilu 2024 sudah dibuka dan terpusat di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta. Meskipun dilakukan secara terpusat, namun KPU di tingkat kabupaten/kota telah diminta KPU RI membuka layanan informasi terhadap Parpol di tingkat kabupaten/kota. Sebab Parpol di daerah juga terlibat dalam proses pendaftaran terutama dalam menginput data keanggotaan yang minimal harus tersebar 1.000 atau 1/1.000 pada tingkat kabupaten/kota. Hal tersebut sesuai dengan Surat Dinas KPU RI No 574/2022 yang disampaikan melalui Surat Dinas KPU Provinsi Sumatera Utara No 402/2022.   “Bisa saja pengurus Parpol atau admin Sipol Parpol yang saat ini masih melakukan input data keanggotaan ke dalam Sipol membutuhkan penjelasan dan informasi terkait pendaftaran. Karena itu kami di KPU Kota Medan harus standby (siaga) dalam memberikan layanan informasi melalui helpdesk,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan itu di Kantor KPU Kota Medan, Senin (1/8).   Rinaldi menyampaikan, selain informasi terkait pendaftaran, helpdesk juga dapat dimanfaatkan Parpol untuk bertanya terkait mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap persyaratan yang sudah didaftarkan ke KPU RI melalui Sipol. Seperti diketahui, verifikasi administrasi sudah akan dimulai 2 Agustus – 11 September 2022. Adapun sesuai dengan Pasal 35, Peraturan KPU No 4  Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, KPU kabupaten/kota  akan melakukan verifikasi administrasi untuk membuktikan daftar nama anggota Parpol yang tercantum di Sipol telah sesuai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) ; dugaan ganda anggota Parpol ; status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Paprol ; usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat ; serta NIK apakah sudah terdaftar atau belum dalam Data Pemilih Berkelanjutan.   Sekretaris KPU Kota Medan Fahrurrozi Risa mengatakan tim helpdesk akan diaktifkan setiap hari termasuk Sabtu dan Minggu. Sesuai dengan Surat Dinas KPU RI No 574/2022 yang disampaikan melalui Surat Dinas KPU Provinsi Sumatera Utara No 402/2022, ruang lingkup fasilitasi helpdesk adalah melayani konsultasi hal-hal terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu kepada Parpol calon peserta Pemilu serta melayani konsultasi dan fasilitasi penggunaan Sipol. (*)

KPU Medan Sosialisasikan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

Peserta Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi,dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu KPU Medan Sosialisasikan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu   MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sosialisasikan Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan  Partai Politik Peserta Pemilu kepada Parpol yang ada di Medan di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Medan, Jumat (29/7). Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan secara bergelombang atau dua sesi yakni 19 Parpol di pagi hingga siang hari dan 19 Parpol lainnya pada siang hingga sore. Hal ini dilakukan agar seluruh Parpol calon peserta Pemilu 2024 dapat lebih intensif mendapatkan kesempatan maksimal untuk bertanya dan menggali informasi terkait mekanisme pendaftaran dan verifikasi yang nantinya akan dihadapi.  Adapun yang diundang adalah 38 Parpol yang telah mendapatkan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari KPU RI yakni PKB, Partai Gerindra, Partai Buruh, Partai Ummat, PDI Perjuangan, Partai Prima, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Golkar, Perindo, PSI, PKS, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Republikku Indonesia, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Negeri Daulat Indonesia dan Partai Mahasiswa Indonesia untuk gelombang pertama. Selanjutnya pada gelombang kedua yang diundang adalah Partai NasDem, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Berkarya, PBB, PPP, PAN, Partai Demokrat, Partai Gelora Indonesia, Partai Pelita, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Republik Satu dan Partai Pemersatu Bangsa. Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik SH, MH, mengatakan pendaftaran parpol calon peserta pemilu akan dilakukan pada 1 – 14 Agustus 2022. Meskipun proses pendaftarannya terpusat di KPU RI, namun sosialisasi tetap harus dilakukan secara berjenjang terutama di wilayah KPU Kota Medan. “Sosialisasi ini disampaikan bersamaan dengan hari pengumuman pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024. KPU Kota Medan mengambil kesempatan ini untuk menyampaikan informasi tahapan dan teknis pendaftaran dan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual yang tertuang dalam PKPU No 4 Tahun 2024,” kata Agussyah didampingi Anggota KPU Kota Medan lainnya M. Rinaldi Khair, Zefrizal, Nana Miranti dan Zefrizal serta Anggota Bawaslu Medan Muh Fadly dan Taufiqqurrahman Munthe. Agussyah menyampaikan bahwa KPU Kota Medan sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2022 akan focus untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Karena kewenangan untyuk pendaftaran dan penetapan ada di KPU RI. Sehingga Parpol di tingkat Kabupaten/Kota tidak lagi perlu mendaftar ke KPU Kota Medan. Pihaknya baru akan berinteraksi dengan kepengurusan atau penghubung Parpol di Kota Medan jika dalam verifikasi administrasi nantinya ada data keanggotaan yang memang harus dikonfirmasi kebenarannya atau ditindaklanjuti oleh masing-masing Parpol. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair menyampaikan kepada parpol bahwa dalam verifikasi administrasi, seluruh data anggota parpol yang didaftarkan ke KPU RI melalui Sipol akan diverifikasi satu persatu. “Jika ada 38 Parpol calon peserta Pemilu yang hari ini sudah ada akun Sipolnya mendaftarkan anggotanya di Medan minimal 1.000, maka KPU Kota Medan akan memverifikasi 38.000 data anggota. Karena itu diharapkan data keanggotaan yang diberikan melalui Sipol sudah bersih dan benar agar dalam verifikasi administrasi tidak terlalu banyak yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS),” ujar Rinaldi yang juga mantan Jurnalis tersebut. Rinaldi mengingatkan pedoman teknis yang ada di PKPU 4 Tahun 2022 harus dapat dikuasai dan dipahami oleh masing-masing Parpol mulai pasal 1 hingga 150. Lampiran formulir yang ada di dalamnya juga baiknya dapat diketahui dan dipelajari terutama yang berkaitan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Sebab semua formulir yang ada di lampiran akan menjadi alat kerja dan menjadi alat bukti bagi parpol jika nantinya diminta menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. “Karena itu kita sosialisasikan segera saat ini. Jika masih ada yang kurang jelas silahkan berdiskusi datang langsung ke KPU Medan atau dapat melalui aplikasi grup WhatsApp khusus Lo yang nantinya akan dibentuk setelah mandate Lo dari parpol kami terima,” kata Rinaldi. Adapun yang hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain pada gelombang pertama yakni PKB, Gerindra, Partai Buruh, Partai Ummat, PDI Perjuangan, Partai Prima, PKP, Golkar, Perindo, PSI, PKS, Partai Mahasiswa Indonesia. Lalu pada gelombang kedua hadir Partai NasDem, Garuda, Berkarya, PBB, PPP, PAN, Demokrat, Partai Gelora Indonesia, Partai Pelita, PKN dan Hanura. Saat disinggung terkait penggunaan Sipol yang dilakukan oleh Parpol di Kota Medan apakah ada kendala teknis yang perlu disampaikan, tidak ada perwakilan parpol yang menyebutkan kesulitan dalam penggunaannya. “Saya sarankan penginputan ke Sipol-nya dilakukan malam kalau sekarang biar lebih cepat karena sudah banyak yang pakai. Sejauh ini masih lancar,” ujar Bukhori perwakilan dari PKS. (*)