2020 PEMUTAKHIRAN

Berita Acara DPT Pilkada Tahun 2020

Pada hari ini Kamis, tanggal Lima Belas, bulan Oktober, tahun Dua Ribu Dua Puluh, bertempat di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan pukul 21.40 WIB, KPU Kota Medan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap di tingkat Kota Medan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), KPU Kota Medan : Melakukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap dengan jumlah 1.601.001 (satu juta enam ratus seribu satu) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 781.953 (tujuh ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga) pemilih dan perempuan berjumlah 819.048 (delapan ratus sembilan belas ribu empat puluh delapan) pemilih yang tersebar di 21 (dua puluh satu) Kecamatan, 151 (seratus lima puluh satu) Kelurahan, 4303 (empat ribu tiga ratus tiga) TPS sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. Hal lain : Perbaikan Berita Acara dan Formulir Model A.2.2-KWK dilakukan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari dan harus disampaikan kepada Panwascam dan Tim Pemenangan Calon Tingkat Kecamatan; Apabila setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap masih ditemukan data  pemilih yang tidak memenuhi syarat maka pada Daftar Pemilih Tetap ditandai agar C6 pemilih tersebut tidak diserahkan; Menyampaikan salinan Berita Acara Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap kepada : KPU Provinsi Sumatera Utara; KPU melalui KPU Provinsi Sumatera Utara; Bawaslu Kota Medan; Tim Kampanye Pasangan Calon; Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil Kota Medan. Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Wali KOta dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Kota Medan

Populer

Belum ada data.