#TemanPemilih, berikut disampaikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota medan Nomor 1397 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 1354 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Jumlah Kursi Atau Jumlah Suara Sah Sebagai Syarat Pencalonan Pasangan Calon Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.
Keputusan selengkapnya dapat diakses melalui link berikut ini:
https://bit.ly/SK1397SyaratMinimalKursiDanSuaraSah
atau silahkan scan QR Code
#KPUMelayani
#PilkadaSerentakTahun2024