Bagi Anda Warga Kota Medan yang belum Terdaftar sebagai Pemilih (Pemilih yang baru berusia 17 tahun atau pensiunan TNI/Polri), Mengalami perubahan identitas Kependudukan atau Keluarga yang sudah Meninggal
Datangi POSKO TANGGAPAN MASYARAKAT di 21 Kecamatan sesuai jadwal :
NB :
- Mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
- Membawa fotokopi KTP
- Membawa fotokopi KK