
PENGUMUMAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MEDAN UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
#TemanPemilih
Mulai tanggal 24 April 2023 KPU Kota Medan akan mengumumkan tentang ketentuan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Medan untuk Pemilu tahun 2024.
Status pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Medan yg diajukan oleh Parpol peserta Pemilu tingkat Kota Medan DITERIMA jika :
1. Diserahkan pada masa pengajuan Bakal Calon yaitu mulai tanggal 1 s/d 14 Mei 2023
2. LENGKAP Isian data dan dokumen persyaratan :
a). Surat pengajuan menggunakan formulir Model B-PENGAJUAN-PARPOL;
b). Daftar Bakal Calon menggunakan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon;
c). Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon.
3. Memenuhi Persyaratan :
a). Disusun dalam Daftar Bakal Calon
b). Jumlah Bakal Calon tidak melebihi 100% dari jumlah kursi setiap Dapil
c). Daftar Bakal Calon wajib memuat paling kurang 30% keterwakilan perempuan di setiap Dapil
d). Setiap 3 org Bakal Calon dalam susunan Daftar Bakal Calon wajib terdapat paling sedikit 1 org Bakal Calon Perempuan
4. Dokumen berupa surat pengajuan dan Daftar Bakal Calon yang diserahkan secara fisik BENAR, yaitu :
a). formulir Model B-PENGAJUAN-PARPOL tercap dan tertanda tangan oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain Parpol tingkat Kota Medan atau pengurus Parpol tingkat Kota Medan yg mendapatkan surat kuasa
b). formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL tercap dan tertanda tangan oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain Parpol tingkat Kota Medan atau pengurus Parpol tingkat Kota Medan yg mendapatkan surat kuasa dan dilampiri foto diri terbaru setiap Bakal Calon serta dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon yang telah tercap dan tertanda tangan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain Parpol tingkat Pusat.
Catatan :
Pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Medan ke KPU Kota Medan hanya dilakukan oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain Parpol atau pengurus Parpol yg ada dlm SK Parpol tingkat Kota Medan yg mendapat surat kuasa atau petugas penghuhung Parpol tingkat Kota Medan.
#KPUMelayani