Opini

Melihat Tahapan Pemilu 2024 di PKPU 3 Tahun 2022

Melihat Tahapan Pemilu 2024 di PKPU 3 Tahun 2022

Oleh : Edy Suhartono

(Anggota KPU Kota Medan)

Pengantar

Tahapan Pemilu tahun 2024 secara resmi sudah diluncurkan oleh KPU RI pada taggal 14 Juni 2022 yang lalu. Terhitung saat tulisan ini dibuat, kurang lebih sebulan tahapan pemilu sudah berjalan. Namun sepertinya belum atau tidak nampak tanda tanda bahwa tahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung. Yang terlihat masih sebatas berita dan informasi yang mewarnai jagat media, baik media cetak maupun elektronik tentang manuver sejumlah partai politik melakukan proses proses politik  baik konsolidasi internal maupun penjajakan berbagai kemungkinan melakukan koalisi.  Tulisan ini dengan diinspirasi oleh keluarnya  PKPU 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilhan Umum  tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 9 Juni 2022, mencoba melihat secara lebih detail tahapan dimaksud.

 

Perbedaan

Tampilan PKPU pada tahapan  Pemilu tahun 2024 sedikit berbeda dengan PKPU pada Pemilu sebelumnya. Peraturan KPU mengenai tahapan Pemilu kali ini sedikit umum dan tidak begitu detail mengatur  semua tahapan program kegiatan yang ada. Berbeda dengan PKPU pada Pemilu sebelumnya. Sebagai contoh rekrutmen dan sosialisasi tidak dicantumkan di dalam PKPU 3 Tahun 2002 tentang tahapan yang ada saat ini. Berbeda dengan PKPU sebelumnya di mana, kegiatan rekruitmen secara detail diatur dalam tahapan PKPU lengkap dengan durasi waktu serta petunjuk teknis kegiatannya. 

Ada 11 tahapan kegiatan yang tercantum di dalam PKPU 3 tahun 2022 yang diluncurkan pada 9 Juni 2022. Dalam PKPU  ini juga tidak terlihat proses arsiran dengan tahapan Pemilihan yang sejogyanya  juga dilakukan pada tahun 2024 tepatnya tanggal 27 Nopember 2024, yakni Pemilihan Kepala Daerah, baik Gubernur dsan  Waklil Gubenur, Bupati dan Waki Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

Konsekwensi

Tidak adanya penjelasan secara detail tentang rekrutmen dan sosialisasi, menjadi salah penanda perbedaan tampilan PKPU 3 Tahun 2022  dengan  PKPU pada Pemilu sebelumnya. Tentunya hal ini menarik untuk dicermati. Salah satunya adalah terkait dengan suasana tahapan Pemilu yang cendrung sepi dan biasa saja serta kurang banyak direspon oleh masyarakat. Padahal KPU secara resmi telah melakukan peluncuran (launching) dimulainya  tahapan Pemiu 2024 pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu..

Suasana yang biasa biasa saja inilah yang terasa dan tergambar saat ini di tengah proses tahapan Pemilu yang dijadwal pencoblosannya pada 14 Peruari 2024. Setidaknya ada beberapa hal yang menarik untuk ditelaah dari tampilan matriks tahapan Pemilu 2024 yang ada di PKPU 3  Tahun 2022; yang terkesan lebih umum, fleksible dan sistematis.

Pertama, ada 11 tahapan yang diatur   dalam PKPU 3 tahun 2022. Dimulai dari tahapan perencanaan program dan  anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan  hingga pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Secara jadwal tahapan ini dimulai pada tanggal 14 Juni tahun 2022   hingga  20 Oktober 2024.  

Kedua, tahapan ini sedemikian rupa sehingga terlihat umum, simple dan padat. Terkait dengan rekruitmen dan sosialisasi tampaknya tidak dimasukkan sebagai tahapan Pemilu, namun lebih kepada program atau kegiatan sifatnya. Pertanyaannya mengapa rekruitmen dan sosialisasi tidak dimasukkan dalam tahapan. Apakah kedua kegiatan ini bukan merupakan tahapan Pemilu?  Apa beda tahapan, program dan kegiatan? Berbeda dengan tahapan PKPU sebelumnya kedua kegiatan ini muncul dalam tahapan PKPU yang ada, dan tidak berdiri sendiri. Pasti ada alasan mengapa kegiatan rekrutmen dan sosialisasi tidak dimasukkan sebagai tahapan; atau akan ada PKPU secara khusus yang mengatur tentang rekrutmen dan sosialisasi.

Ketiga, dalam pasal 6 PKPU 3 Tahun 2022 dinyatakan bahwa Ketentuan  mengenai rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Pasal ini memberikan pemahaman makna dan menegakan bahwa ada perbedaan antara tahapan, program dan kegiatan. Sehingga, rekruitmen dan sosialisasi yang selama ini terlampir dalam setiap tahapan  PKPU, pada PKPU kali ini  (baca: PKPU 3 tahun 2022)  didrop dan akan diatur dalam Peraturan KPU tersendiri.

Dengan tidak dimasukkannnya rekruitmen dan sosialisasi dalam PKPU 3 Tahun 2022, dan akan diatur dalam PKPU tersendiri (pasal 6 PKPU 3 tahun 2022) , maka melahirkan pemahaman baru. Pertama, terkait akan lahirnya PKPU khusus rekruitmen dan sosialisasi posisinya secara regulatif sama dengan  PKPU yang lahir sebelummnya (baca: PKPU 3 tahun 2022). Kedua, lahirnya PKPU yang mengatur masalah rekruitmen dan sosialisasi, apakah  keduanya dapat dikategorikan sebagai Program dan Kegiatan sekaligus atau masih dibedakan satu sama lain. .

Tidak dimasukkannya  recruitment  dan  sosialisasi dalam tahapan PKPU 3 Tahun  2022 dan akan  menjadi  PKPU tersendiri tentunya menjadi suatu hal  yang baru. Inilah yang menjadi pembeda tampilan PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Tampilan PKPU 3 tahun 2022 tentunya sangat memungkinkan terjadinya perbedaan jadwal pelaksanaan  rekruitmen dan sosialisasi  antara Satker di KPU Propinsi dan Kab/Kota yang ada, karena alasan geografis dan demografis.

 

Penutup

Munculnya pasal  6 di PKPU 3 Tahun 2022  yang memberikan penegasan tentang rincian program dan kegiatan akan diatur  dalam PKPU tersendiri, menjadikan PKPU 3 Tahun 2022 kelihatan lebih fleksibel, tidak sekaku dan sedetil  PKPU sebelumnya. Bahwa rakruitmen dan sosialisasi yang belum ada dalam PKPU 3 tahun 2022  akan diatur dalam PKPU tersendiri. Sehingga kondisi yang sedemikian ini tentunya sedikit banyak berpengaruh terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang akan dilaksanakan sebagaimana yang sudah diungkap di atas. Semoga dengan tampilan PKPU yang ada saat ini dan yang akan muncul kemudian semakin memudahkan untuk dipahami dan dilaksanakan oleh peserta pemilihan, masyarakat pemilih serta KPU sebagai penyelenggara dan pelaksana teknis Pemilu tahun 2024. Demikian.

 

PKPU NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 296 kali