Berita Terkini

KPUKota Medan melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Penyusunan V

#TemanPemilih, KPUKota Medan melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bertempat di Hotel Aryaduta Medan, pada hari Jum'at (19/07/2024).

Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah didampingi oleh Anggota KPU Kota Medan M. Taufiqurrohman Munthe, Zefrizal, Bobby Niedal Dalimunthe dan Saut Haornas Sagala.

Acara dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold dan diikuti oleh pimpinan dan pengurus Partai Politik di Kota Medan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 265 ayat (1) bahwa Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) menjadi pedoman dalam perumusan Visi, Misi dan Program calon Kepala Daerah. Oleh karena itu KPU Kota Medan menghadirkan narasumber Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan Suluh Aulia Harahap, untuk memaparkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Kota Medan 2025 - 2045. RPJP ini menjadi acuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) yang selanjutnya menjadi pedoman Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada tahun 2024 dalam menyusun visi, misi, dan program pembangunan Kepala Daerah.
https://www.instagram.com/p/C9tRag6SDuJ/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==
#KPUMelayani
#PilkadaSerentakTahun2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali