
KPU Kota Medan melakukan koordinasi bersama dengan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan
#TemanPemilih, menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta memerhatikan surat Ketua KPU RI Nomor 1249 perihal Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu tahun 2024, maka KPU Kota Medan melakukan koordinasi bersama dengan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan, di ruang Kepala Bagian Tapem Setda Kota Medan Subhan Fajri Harahap, S.STP, M.AP pada Jum'at (17/11/2023).
Anggota KPU Kota Medan Bobby Niedal Dalimunthe menyampaikan tujuan koordinasi yakni merujuk pada PKPU 15 terkait kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023. Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, maka KPU Kota Medan akan menerbitkan Keputusan KPU Kota Medan terkait dengan lokasi pemasangan APK.
Kabag Tapem Setda Kota Medan segera menindaklanjuti dengan menghadirkan Camat/ Sekretaris Camat se-Kota Medan untuk membahas tentang titik pemasangan APK. Hadir dalam rapat koordinasi ini Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah, Anggota KPU Kota Medan Bobby Niedal Nasution, Kepala Sub bagian Teknis Penyelenggaran Pemilu dan Parhubmas KPU Kota Medan Fatimah Hanim, staf Teknis dan Parmas Sondang Sherly Agustina dan Salbiah, serta Operator Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) M. Solihin Nasution.
https://www.instagram.com/p/Czy40I9PZhN/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==
#KPUMelayani
#PemiluSerentakTahun2024