Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Sosialisasikan Persiapan Vermin ke Parpol

MEDAN – Menjelang pelaksanaan verifikasi administrasi (vermin) keanggotaan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota pada 16-29 Agustus, KPU Kota Medan kembali menggelar sosialisasi ke Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Gedung Serba Guna TP PKK Kota Medan, Jalan Sei Rotan, Medan, Sabtu (13/8).

Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik SH, MH mengatakan sesuai dengan Keputusan KPU No 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis KPU Dalam Pendaftaran, Verifikasi,  dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, pada BAB II Rincian Program dan Jadwal Kegiatan disebutkan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan vermin dokumen persyaratan keanggotaan Parpol pada 16-29 Agustus. Disela-sela itu, KPU menjadwalkan tindaklanjut hasil vermin yang dilakukan  oleh Parpol pada 19-26 Agustus.

“Ini penting untuk diingat bahwa 16-29 Agustus nanti, KPU Kota Medan akan melaksanakan vermin. Disela-sela itu, yakni pada 19-26 Agustus, ada jadwal yang ditetapkan bahwa Parpol diberi waktu 7 hari untuk melakukan tindaklanjut hasil dari vermin,” kata Agussyah dalam kegiatan Sosialisasi Keputusan KPU No 259 dan 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Dalam Pendaftaran, Verifikasi,  dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Komisioner KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair, Nana Miranti, Zefrizal, Edy Suhartono, Sekretaris KPU Kota Medan Fahrurrozi Risa serta Anggota Bawaslu Kota Medan Muh Fadly dan  Taufiqurrahman Munthe. Peserta sosialisasi dihadiri oleh PKB, Gerindra, Partai Buruh, Partai Ummat, PDI Perjuangan, Partai Prima, PKP , Golkar, Perindo, PSI, PKS, Partai NasDem, Partai Garuda, PPP, PAN, Partai Demokrat, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Reformasi, Partai Pandai, dan Partai Masyumi.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair mengatakan sosialisasi yang dilakukan KPU Kota Medan kepada Parpol untuk persiapan pendaftaran dan verifikasi adalah yang kedua kalinya dilaksanakan. Hal ini penting agar semua parpol baik yang sudah mendaftar di KPU RI maupun yang belum mendaftar hingga hari terakhir 14 Agustus mendapatkan informasi yang utuh terutama terkait mekanisme vermin yang akan dilakukan KPU kabupaten/kota.

“Ini yang kedua kalinya KPU Kota Medan sosialisasi ke Parpol. Jika sebelumnya dilakukan sebelum masa pendaftaran, sekarang kami lakukan sebelum masa vermin. Sebab ada jadwal vermin yang wajib diketahui oleh parpol terkait jadwal tindaklanjut hasil vermin pada 19-26 Agustus,” ungkap Rinaldi.

Rinaldi menyampaikan agar Parpol nantinya pada 19-26 Agustus untuk rajin-rajin memeriksa Sipol Parpol. Sebab, KPU Kota Medan akan menyampaikan  hasil vermin keanggotaan parpol yang membutuhkan tindaklanjut melalui Sipol.

Ada tiga hal ketentuan yang perlu ditindaklanjuti oleh Parpol di masa vermin keanggotaan yakni pertama, ketika ada status anggota Parpol yang belum memenuhi syarat karena terdaftar ganda antar parpol. Jika terjadi demikian, maka parpol harus meminta agar anggotanya tersebut untuk membuat surat pernyataan ditandatangani bermaterai lalu mengunduh surat tersebut ke Sipol. Jika surat pernyataan yang diunduh juga masih mengalami kegandaan, maka akan diklarifikasi dengan cara meminta Parpol menghadirkan anggotanya tersebut ke Kantor KPU Kota Medan pada 27-28 Agustus. Lalu yang kedua, jika terdapat status pekerjaan anggota Parpol tidak memenuhi syarat seperti berstatus sebagai TNI/Polri, ASN dan lainnya, maka tindaklanjutnya adalah Parpol meminta anggotanya tersebut untuk membuat surat pernyataan ditandatangani bermaterai yang menyatakan sudah tidak lagi bertatus sebagai TNI/Polri, ASN dan lainnya yang dilarang undang-undang untuk menjadi anggota Parpol serta dilengkapi dokumen bukti keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari pekerjaan atau jabatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk menjadi anggota Parpol. Kemudian yang ketiga adalah jika terdapat anggota Parpol masih berusia di bawah 17 tahun maka harus ditindaklanjuti dengan melampirkan surat pernyataan tentang status usia dan/atau status perkawinan ditandatangani bermaterai serta dilengkapi dengan bukti akta nikah.

“Semua surat pernyataannya ada di Lampiran PKPU No 4 Tahun 2022 dan sudah kami print hardcopynya seperti yang ada di meja bapak/ibu. Semua surat pernyataan serta dokumen bukti pendukungnya diunduh atau di-upload ke Sipol,” ujar Rinaldi. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,180 kali