Berita Terkini

KPU Kota Medan mengikuti Sosialisasi Izin Perkawinan, Perceraian, serta Pembinaan Disiplin terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila yang diselenggarakan KPU Provinsi Sumatera Utara

#TemanPemilih, KPU Kota Medan mengikuti Sosialisasi Izin Perkawinan, Perceraian, serta Pembinaan Disiplin terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila yang diselenggarakan KPU Provinsi Sumatera Utara melalui zoom meeting, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Mufti Ardian, didampingi Kabag Hukum dan SDM Nina Purnama Pasaribu dan Kasubbag SDM Abdul Hakim Daulay.

Pada kesempatan tersebut Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Sumatera Utara yang menjadi narasumber menyampaikan bahwa para ASN di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara harus memahami prosedur perizinan perkawinan dan perceraian bagi ASN berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 12 Tahun 2023 tentang Izin Perkawinan, Perceraian, serta Pembinaan Disiplin terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila bagi Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Lebih lanjut disampaikan bahwa terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terkait hidup bersama, zina, dan perbuatan asusila akan dijatuhi hukuman disiplin berat. Pelanggaran terkait hal tersebut tentu dapat merusak citra dan integritas profesi ASN, berdampak negatif pada unit kerja dan instansi, serta melanggar kewajiban ASN yang menuntut sikap dan perilaku profesional.

#kpumelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 10 kali